Sarjan Pamer Bangun Rumah 3 Lantai, Belum Selesai Udah Keciduk KPK

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sarjan sempat mengunggah foto rumah barunya yang sedang dalam proses pembangunan di akun TikTok pribadinya, "Bang Sarjan".
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sarjan sempat mengunggah foto rumah barunya yang sedang dalam proses pembangunan di akun TikTok pribadinya, "Bang Sarjan".

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Nama Sarjan (SRJ) tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi. Sarjan, yang merupakan seorang kontraktor swasta, diduga berperan sebagai pemberi suap dalam praktik “ijon” proyek infrastruktur.

Tak hanya Sarjan, KPK juga menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang (HMK), yang merupakan ayah dari bupati, sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai penerima suap dari Sarjan.

Bacaan Lainnya

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sarjan sempat mengunggah foto rumah barunya yang sedang dalam proses pembangunan 3 lantai di akun TikTok pribadinya, “Bang Sarjan”. Dalam unggahan tersebut, ia menulis, “Bismillah semoga bisa diselesaikan. Cerita hari ini untuk sejarah hari esok.” Namun, unggahan itu kini menjadi bahan perbincangan warganet setelah penetapannya sebagai tersangka.

BACA: Bupati Ade Kuswara Kunang Terima Ijon Proyek Rp9,5 Miliar sari Sarjan, Sisa Rp200 Juta

Beragam komentar warganet bermunculan di media sosial. Salah satu pengguna menulis, “Belum selesai udah keciduk KPK,” sementara yang lain berkomentar, “Sekarang nginep dulu di hotel merah putih sementara rumah belum jadi.” Ada pula yang menyayangkan penangkapan ini karena selain dikenal sebagai kontraktor, Sarjan juga sering mengadakan acara memancing gratis di Kali Gabus, yang pernah dihadiri oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.  “Yah mancing gratis 50 ton kagak ada lagi” tulis salah seorang warganet.

Sebelumnya,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menatapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten. Selain Bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.

Asep mengatakan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. KPK turut mengakaman barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta yang disebut sebagai sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

“Kita amankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai 200 juta di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ pada ADK melalui para perantara,” ungkapnya

Dalam kasus ini, KPK menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait