BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Realisasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) Persedaan dan Perkotaan di Kabupaten Bekasi hingga Agustus 2021 mencapai Rp445 miliar atau 88 persen dari target Rp502 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jaenal mengungkapkan pihaknya terus mengoptimalkan penarikan PBB tahun 2021. Harapannya, pendapatan asli daerah tahun ini bisa tercapai sesuai dengan target yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami terus menghimbau bagi para wajib pajak untuk segera membayar pajak ke kas daerah sebagai bentuk peran serta pembangunan di Kabupaten Bekasi,” tutur Jaenal, Jum’at (10/09).
Kata dia, di masa pandemi ini terdapat refocusing pencapaian target pajak. Ini dikarenakan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Awalnya, keseluruhan target PAD adalah sebesar Rp2,065 triliun. Namun saat ini setelah ada refocusing menjadi Rp1,928 triliun,” ungkapnya.
Jaenal mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus berupaya memaksimalkan semua potensi PAD. Selain dari PBB, pendatapatan dari sektor lainnya akan terus dioptimalkan.
Diantaranya, pajak hotel dengan target Rp47 miliar, pajak restoran Rp124 miliar, pajak hiburan Rp18 miliar, pajak reklame Rp20 miliar, pajak penerangan jalan Rp324 miliar, pajak parkir Rp16 miliar, pajak air tanah Rp9 miliar, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp865 miliar.
“Saat ini keseluruhan total capaian terhitung per 30 Agustus 2021 sudah tercapai sekitar 62 persen atau setara dengan Rp1,2 triliun,” beber Jaenal.
Capaian tersebut akan lebih dimaksimalkan demi terdukungnya program kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi yang membutuhkan anggaran untuk kepentingan publik. (BC)