BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rapat paripurna dengan agenda pelantikan 50 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 sempat diwarnai kegaduhan. Hal itu lantaran adanya sejumlah mahasiswa yang berunjuk rasa di dalam balkon Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (05/09).
Mereka menutut dibatalkannya pelantikan salah satu anggota dewan dari Partai Golkar yang tersandung kasus dugaan penistaan agama namun hingga saat ini belum dieksekusi. “Interupsi pimpinan sidang, batalkan dewan yang terjerat kasus hukum,” ungkapnya berulang-ulang.
Koordinator Unjuk Rasa, Jaelani mengatakan oknum anggota dewan tersebut adalah salah satu caleg incumbent dari Partai Golkar yang tersandung kasus hukum pada pada Mei tahun 2014 lalu dengan TKP di Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.
“Batalkan, karena berkas perkara tersebut sudah dlimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang pada 30 Agustus 2016, kemudian pada 07 September 2019 dikembalikan dan pada 15 September 2016 untuk dilengkapi namun hingga kini tidak ada perkembangan,” ujarnya.
Menurutnya tidak pantas sebagai anggota dewan terhormat yang sudah menjadi tersangka dilantik. Padahal, seharusnya dia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tiga tahun itu adalah waktu yang lama bagi Polisi dan Jaksa untuk bekerja, namun hingga saat ini yang bersangkutan masih bebas, ada apa ini?” tanyanya heran.
Ia juga meminta kepada Partai Golkar untuk menjaga marwah partai jangan hanya dengan mempertahakan satu orang yang sudah tersangka nama baik partai diabaikan. Apalagi Golkar ini adalah partai besar.
“Saya minta petinggi Golkar, khusus DPD Golkar Kabupaten dan Provinsi Jabar untuk mengevaluasi kembali kadernya yang tengah bermasalah dengan kasus hukum apalagi ini kasus yang sangat sensitif,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Pelapor Anggiat Anju Hutasoit Law Firm AADJ and Partners bahwa perkara ini sudah lama dan bahkan sudah menjadi pertayaan publik dikarenakan perkara ini sudah sejak Tahun 2015 lalu.
“Yang menjadi pertanyaan ke Partai Golkar dan KPU Kabupaten Bekasi mengapa tidak peka atau tanggap sampai ini bisa lolos pada saat pencalonan di partai dan di KPU yang mana SKCK adalah salah satu syarat untuk menjadi calon legislatif,” kata dia. (BC/RLS)