BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar di sepanjang jalan KH. Noer Ali Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan. Sebanyak 50 rumah dibongkar karena berdiri di lahan milik pengairan serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan pembongkaran tersebut sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari bahkan pihaknya telah mengirimkan surat teguran agar pemilik membongkar sendiri bangunannya.
“Diharapkan setelah dibongkar mereka tidak mendirikan bangunannya kembali, personel kecamatan juga diminta untuk melakukan pengawasan,” katanya pada Rabu (05/12).
Puluhan bangunan di kawasan tersebut dilakukan pembongkaran oleh personel Satpol PP dengan menggunakan alat berat.
Hudaya menambahkan, dalam proses penertiban tersebut melibatkan aparat gabungan dari unsur TNI dan Polri serta petugas kebersihan dalam mengangkut puing bangunan.
“Sejauh ini tidak ada protes dari pemilik bangunan liar, mereka juga sadar telah menempati lahan yang bukan milik mereka,” katanya. (BC)