BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil menangkap seorang pria berinisial AKH (22) warga Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. Dia ditangkap di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, pada Rabu (21/08) lalu.
“Penangkapan berawal saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Babelan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Babelan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kapolsek Babelan Kompol Tata Irawan, Jumat (23/08).
Kemudian anggota Reskrim Polsek Babelan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Firdaus melakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai di TKP, didapati barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Cerewet, tepat di belakang sekolah Santa Monika, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. “Dari dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka juga didapati barang bukti bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu,” ungkapnya.
Dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamanakan 8 bungkus paket sedang ganja kering, 1 bungkus paket besar daun ganja kering, 3 bungkus plastik klep daun ganja kering, 1 bungkus plastik klep paket kecil berisi daun ganja kering dan 1 kaleng tanggo isi 1 bungkus plastik klep daun ganja kering serta 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan sabu dan 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan sabu.
“Jumlah daun ganja kurang lebih 1.7 kg dan jumlah sabu kurang lebih 8.14 Gram,” ujar Kompol Tata.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit timbangan elektrik, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1unit timbangan elektrik warna putih berikut mangkuk timbangan, 1 tas gendong warna, 1 buah kaleng biskuit khong guan ukuran besar yang berisikan 200 buah plastik klip ukuran kecil dan 24 buah plastik klep ukuran besar serta 1 unit Handphone.
“Tersangka dan barang bukti diamankan untuk dikembangkan lebih lanjut ke Polsek Babelan guna proses lidik dan sidik,” kata dia. (BC)