BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Jajaran anggota kepolisian berhasil mengungkap identitas mayat perempuan yang ditemukan pada Senin 15 Maret 2016 kemarin sekitar pukul 15.50 WIB di Kp. Pekopen Selatan RT 01/06 Desa Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan. Korban diketahui bernama Fuji Noviyanti (18) warga Desa Pasir Buncir, RT 02/04, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dan bekerja sebagai Mami Cafe di salah satu cafe di Tambun Selatan.
BACA : Wanita Tanpa Busana ditemukan Tewas
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaaan terhadap 5 orang saksi yaitu Luki Lukman (34) Markim (26) Linawati (28) Marius Situmorang (28) Serta Jhon Lenon Situmorang (30) anggota kepolisian pun berhasil membekuk tersangka yang bernama Erick Ganda Sitohang (23).
Kasubbag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika Erick Ganda Sitohang bersama 3 orang rekannya yaitu Marius Situmorang, Jhon Lenon Situmorang serta Purba minum di salah satu Cafe di daerah Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan.
BACA : Mayat Perempuan Dengan Tatto di Dada, Gegerkan Warga
Sekitar pukul 03.30 WIB saat cafe akan ditutup Erick belum membayar billnya senilai RP. 1 juta 400 ribu dan bilang kepada kepada Fuji akan mengambil uang ATM dulu karena tidak membawa uang kontan.
“Saat itu korban tidak percaya dan ikut bersama tersangka untuk mengambil uang di ATM Grand Wisata menggunakan sepeda motor milik tersangka,” jelasnya, Selasa (15/03) pagi.
Lanjut dia, sampai di ATM, Erick berdalih kepada Fuji bahwa kartu ATM miliknya tertinggal di rumah pamannya di daerah Setu.
BACA : Misteri Tato Bertuliskan ‘Hasian’ di Dada Mayat Perempuan
“Merasa dibohongi, sepanjang perjalan menuju Setu, terjadi adu mulut antara Korban dan tersangka. Tidak jauh dari TKP, tersangka membelokan dan menghentikan sepeda motornya kemudian menampar korban,” lanjut Makmur.
“Korban tidak terima dan sempat melakukan perlawanan dengan cara menggingit jari tangan tersangka. Tersangka makin emosi dan langsung mencekik leher korban serta menyumpal mulut korban dengan rumput hingga korban meninggal dunia,” tambahnya.
Lanjut Makmur, usai melakukan aksinya tersangka kemudian melucuti pakaian korban agar menjadi tontonan orang lain dan membuang pakaian korban di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, ia pun mengambil handphone milik korban kemudian pulang ke rumahnya yang beralamat di Perum Puri Nawala RT 06/10 Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, Polisi berhasil mengamanakan barang bukti berupa 1 buah hp milik korban yang terdapat di kantong celana tersangka, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih no pol B 4091 TEQ, 1 Potong Baju kemeja warna hitam, 1 celanan jeans merk v-10 warna biru serta ikat pinggang kulit warna hitam yang masih berlumpur. (DB)