BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengingatkan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi agar mentaati ketentuan dan aturan. Terutama dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai atau karyawan yang bekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun surat edaran (SE) kepada perusahaan terkait pemberian THR.
Hal ini merupakan tindaklanjut dari adanya SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
“Kami dari dinas sedang menyiapkan surat sebagai tindaklanjut dari SE yang sudah diterbitkan oleh Menaker,” ungkap Nur, Senin (11/04).
Penyusunan mekanisme pada surat tersebut akan dimulai hari ini untuk selanjutnya segera dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. “Hari ini sedang kami konsep, karena SE-nya juga baru hari ini saya terima,” ungkap Nur.
Nur menambahkan, tahun ini pihaknya tidak membuat posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Sebab berdasarkan SE tersebut, posko pengaduan kini dilimpahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
“Apabila tahun lalu dinas menyediakan posko di Kabupaten Bekasi, maka sekarang sesuai dengan SE yang dimaksud, posko pengaduan merupakan kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat,” kata dia.
Namun demikian, Nur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata mana kala nantinya terdapat pekerja yang mengadukan perusahaannya apabila tak memberikan THR jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kali ini.
Disnaker Kabupaten Bekasi juga tetap menampung aduan para pekerja untuk selanjutnya disampaikan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.
“Tapi biasanya kami di dinas juga menerima pengaduan THR yang nanti penanganannya akan kita koordinasikan dengan pengawas di UPTD Wilayah II,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada dunia usaha untuk segera menunaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan jika memiliki profit tinggi untuk memberikan THR lebih besar kepada karyawannya.
Imbauan itu dikeluarkan setelah pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. (dim)