BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, menggelar rapat dengar pendapat mengenai kasus penolakan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (10/07).
BACA: Rencana Pembangunan TPST di Desa Kertamukti Ditolak Warga
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi serta perwakilan warga dari Perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi menyebutkan rencana pembangunan TPST merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. “Pemerintah pusat mejadikan pilot project di Kabupaten Bekasi untuk TPST senilai Rp45 miliar,” kata dia.
Helmi mengatakan keberadaan TPST ini nanti diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam rangka menanggulangi persoalan sampah, termasuk mengurangi volume sampah di TPA Burangkeng yang sudah kelebihan kapasitas (over load).