Pemkab Bekasi Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Tiga Raperda

Penyempaian nota penjelasan ketiga raperda tersebut disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (08/11).
Penyempaian nota penjelasan ketiga raperda tersebut disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (08/11).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Pemenrintah Kabupaten Bekasi menyampaikan nota penjelasakan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, Pengelolaan Keuangan Daerah serta Penataan Operasi Pasar.

Penyempaian nota penjelasan ketiga raperda tersebut disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (08/11).

Pj. Bupati menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam rancangan APBD Anggaran Tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 5,84 Trilyun lebih yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 2,75 Trilyun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 3,08 Trilyun lebih dan pendapatan daerah sah lainnya sebesar Rp 767,99 Milyar lebih.

“Kami menargetkan pendapatan daerah dalam rancangan APBD Tahun 2023 sebesar Rp 5,84 Trilyun lebih, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan transfer antar daerah,” ucapnya.

Dani menjelaskan, bahwa ditahun 2023 Pemkab Bekasi memiliki program dan kegiatan prioritas, yakni pengelolaan pendidikan SD dan SMP, penyelenggaraan jalan kabupaten, penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, serta peningkatan pelayanan badan umum layanan daerah.

“Ditahun 2023 nanti, kami memiliki 5 program dan kegiatan prioritas lainnya terutama dalam dunia pendidikan ditingkat SD dan SMP,” katanya.

Sedangkan terkait penataan operasi pasar, merupakan Raperda inisiatif yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Bekasi sebagai upaya mengoptimalkan pembinaan pasar tradisional dan modern.

“Raperda operasi pasar merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bekasi, tentu saya mengapresiasi diajukannya ini. Dengan demikian perlu adanya produk legislasi atau regulasi mengenai penataan pasar dengan tujuan meningkatkan standarisasi pasar agar memiliki daya saing.” jelasnya. (*)

Pos terkait