Pemkab Bekasi Perpanjang PSBM Hingga 23 Desember 2020

Anggota Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi saat bertugas di Pos Check Point Cibarusah yang menjadi perbatasan antara Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor.
Anggota Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi saat bertugas di Pos Check Point Cibarusah yang menjadi perbatasan antara Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan kembali memperpanjang status Penerapan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 23 Desember 2020. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami mengikuti kebijakan Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional hingga skala kecil atau mikro untuk wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi),” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu (02/12).

Bacaan Lainnya

Alamsyah mengatakan pemberlakuan kebijakan ini dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 di wilayahnya masih memunculkan kasus baru. “Hingga saat ini penyebaran COVID-19 di wilayah Bodebek, khususnya Kabupaten Bekasi, belum menunjukkan penurunan, masih terjadi kasus baru,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.783-Hukham/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang perpanjangan kedelapan PSBB Proporsional wilayah Bodebek disebutkan setiap kepala daerah menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Setiap kepala daerah di wilayah Bodebek, kata dia, melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam pengamanan dan pengawasan kesehatan secara konsisten.

Alamsyah menegaskan segenap lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi diwajibkan mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBM dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. “Jangan pernah kendor, selalu terapkan 3M dan 3W. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta wajib iman, wajib aman, dan wajib imun,” tandasnya. (BC)

Pos terkait