BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan bagi pengusaha angkutan umum untuk melakukan uji kendaraan bermotor atau KIR. Kendati demikian, masih banyak pengusaha yang belum memanfaatkan kemudahan tersebut sebelum angkutan umumnya beroperasi di jalan.
“Kalau jumlah angkot yang telah melakukan uji kelayakan di Kabupaten Bekasi itu masih di bawah 10 persen, jumlah itu hasil dari layak pengujian yang telah dilakukan,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Kamis (21/10).
Dengan minimnya jumlah angkutan umum yang melakukan uji kendaraan bermotor, dikhawatirkan berpengaruh terhadap keselamatan para penumpang. Sebab, layak tidaknya angkutan umum dioperasikan tidak mudah diketahui masyarakat atau penumpang yang menggunakan jasa transportasi umum tersebut.
“Dari kasat mata, layak tidaknya angkot itu beroperasi itu tidak bisa terlihat, tidak tahu kapan rem akan blong, ini yang kita khawatirkan, apabila tidak diperiksa ya cukup berat, kemungkinan resikonya juga cukup tinggi,” katanya.
Yana mengakui pihaknya terus melakukan imbauan agar semua angkot di Kabupaten Bekasi bisa melakukan uji kelayakan jalan. Manfaatnya juga cukup banyak, selain meningkatkan faktor kemanan para penumpang juga para pengusaha bisa meminimalisir atau mengantisipasi kendala yang akan terjadi saat angkotnya beroperasi.
“Mereka para pengusaha dan pemilik angkot bisa dengan aman dan nyaman karena sudah mendapatkan lolos uji,” kata dia.
Yana juga mengungkapkan standar harga yang ditetapkan per unit angkot untuk melakukan uji kelayakan yaitu sebesar Rp 45 ribu.
“Biaya uji kelayakannya itu sebesar Rp 45 ribu, kan uji kelayakan itu selama enam bulan sekali. Dalam setahun tidak sampai Rp 100 ribu,” ujarnya.
Dengan biaya yang terjangkau itu, lanjutnya, tidak ada alasan para pengusaha angkot tidak melakukan uji kelayakan angkotnya.
“Alasannya jumlah penumpang turun dan biaya operasionalnya juga berkurang. Menurut saya itu tidak bisa dijadikan alasan karena biaya uji kelayakan juga terjangkau,” tambahnya.
Menyinggung soal penertiban atau razia, lanjut Yana, sesuai dengan UU No. 11 penertiban bisa dilakukan dengan bersinergi dengan pihak kepolisian. Begitu juga dengan penertiban di terminal, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tidak bisa berbuat banyak untuk melakukannya.
“Terminal kita di Kalijaya itu masuk type B jadi domain wilayah provinsi, di situ juga tidak ada timbangan. Jadi kita banyak menghimbau saja ke masyarakat,” tandasnya. (Ist)