Pemkab Bekasi Monitoring Penjualan Obat Sirup di Apotek dan Toko Obat

BERITACIKARANG, COM, CIKARANG PUSAT  –  Pemerintah Kabuaten Bekasi akan melakukan monitoring ke apotek dan toko obat untuk memastikan tak ada lagi penjualan obat sirup obat cair/sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dijual ke masyarakat.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan monitoring dilakukan setelah setelah adanya surat edaran dari Kementrian Kesehatan tentang sejumlah obat sirup anak yang dilarang dikonsumsi menyusul adanya kasus ganjal akut pada anak yang meningkat beberapa waktu terakhir ini.

BACA: Dinas Kesehatan Minta Apotek di Kabupaten Bekasi Hentikan Sementara Jual Obat Sirup

Selain memberikan surat edaran menindaklanjuti edaran Kementrian Kesehatan RI tersebut, Pemkab Bekasi juga telah membentuk tim untuk mengawasi dan melakukan penarikan jika masih ada apotik atau toko obat yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut.

“Kami sudah membentuk taspos (satgas) di Dinas Kesehatan bersama Urusan Kesehatan Polres Metro Bekasi untuk melakukan pemantauan atau monitoring ke apotik dan toko-toko obat yang menjual obat-obatan tersebut. Dari Kemenkes itu memang ada beberapa obat sirup tidak diperbolehkan jadi kami mengimbau ditarik dulu dari penjualan,” kata Dani Ramdan, Senin (24/10).

Sebegai bentuk edukasi ke masyarakat, Dani menambahkan, Pemkab Bekasi telah meminta apotek memberikan informasi untuk tidak menjual obat sirup yang dilarang serta meminta para kepala desa untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. “Masyarakat kita himbau untuk tidak menkonsumsi obat-obatan tersebut sampai ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan kembali pada kearifan lokal dengan mengkonsumsi obat herbal serta diminta untuk menghindari mengkonsumsi obat-obatan yang dijual bebas dipasaran atau tanpa resep dokter. “Lebih baik manfaatkan kearifan lokal, obat-obatan herbal. Kalau masih bisa tangani untuk anak-anak gunakan itu (obat herbal) tetapi kalau harus minum obat sebaiknya harus dengan resep dokter, jangan beli obat di warung,” kata Dani. (dim)

Pos terkait