BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi meminta seluruh apotek yang beroperasi di wilayahnya untuk menyetop sementara penjualan obat cair/sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah mengatakan pihaknya telah memberikan memberikan edaran dan sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan, organisasi profesi yang bergerak di kesehatan dan apotek di Kabupaten Bekasi untuk menghentikan penjualan atau pemberian obat sirup kepada pasien atau konsumen.
“Dua hari ini kita sudah buat edaran, kemudian sosialisasi ke seluruh faskes, organisasi profesi, kemudian apotek, agar sirup jangan dulu dikasihkan ke pasien atau konsumen diganti dengan persediaan yang lain, tablet, suppositoria dimasukkan dalam anus kemudian lewat infusan,” kata Alamsyah.
Sampai saat ini, kata Alamsyah, sesuai dengan tren yang terjadi, tingkat fatalitas terhadap gagal ginjal akut misterius yang dipicu oleh zat EG dan DEG dalam sirup, tingkatnya bisa mencapai 50 persen. Karenanya baik resep maupun penjualan sirup di apotek mesti dihentikan sementara.
“Di Indonesia ini sudah banyak kasus kira-kira sampai 200 lebih, dengan fatality-nya sekitar 50 persen. Sambil diteliti oleh Kemenkes bersama BPOM itu kita sosialisasi, jangan dulu dikonsumsi, termasuk dokter, bidan, perawat kita sampaikan,” tuturnya.
Alamsyah menyebutkan, untuk saat ini belum ada kasus yang muncul di Kabupaten Bekasi mengenai kasus suspek gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak seperti yang sudah terjadi di daerah lain. “Kalau kita di Kabupaten Bekasi dari 52 Rumah Sakit, belum ada laporan bahwa ada yang merawat anak yang dengan kasus suspect seperti itu,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, agar menahan untuk mengonsumsi obat-obatan sirup. Untuk masyarakat yang menemukan gejala, segera datang ke faskes yang sudah disediakan Pemkab Bekasi sebagai rujukan. “Kalau itu memang suspect kasus tersebut, (biayanya) ditanggung oleh BPJS,” kata dia. (riz)