BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkomitmen meningkatkan penilaian capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi pedoman MCP Tahun 2022 sekaligus Rapat Koordinasi program pemberantasan korupsi terintregasi kepala daerah di Aula Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Rabu (08/03).
“Tentunya kita akan targetkan ditahun 2022 ini, kita akan lakukan peningkatan yang signifikan. Komitmen dan konsistensi daripada kepala daerah sangat penting guna meningkatkan capaian MCP di Kabupaten Bekasi,” ungkap Dedy Supriyadi.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan, upaya-upaya Pemkab Bekasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yakni dengan terus meningkatkan dan melakukan perbaikan di 8 area intervensi program MCP.
“Kita upayakan untuk bisa lebih baik dari tahun lalu. Makanya kita minta kepada pimpinan perangkat daerah untuk lebih serius dan aktif. Mudah-mudahan capaian MCP di Kabupaten Bekasi dapat meningkat.” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman menjelaskan, berdasarkan laporan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021, penggunaan aplikasi MCP Korsupgah di Kabupaten Bekasi masih harus ditingkatkan yaitu mencapai 63%.
Namun demikian, dalam rangka meningkatkan capaian MCP, Kabupaten Bekasi akan melaksanakan langkah-langkah perbaikan dengan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Perangkat Daerah terkait yang menjadi penanggung jawab setiap area intervensi dan membangun komitmen untuk bisa meningkatkan capaian MCP dari tahun 2022.
“Target kita bisa mencapai setara dengan Jawa barat yakni 75%, Kita berharap kedepannya bisa lebih baik lagi, dan semoga Pemkab Bekasi capaian MCP tahun depan bisa meningkat.” tandasnya.
Untuk diketahui, MCP merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi delapan area intervensi sebagai bagian Reformasi Birokrasi secara Nasional.
Delapan area intervensi program MCP tersebut, yaitu terdiri dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.
Adapun tujuan MCP adalah untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan Clean Goverment dan Good Governance serta peningkatan pelayanan publik. (ist)