BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2021, Kabupaten Bekasi disepakati oleh DPRD bersama pemerintah daerah setempat.
Penetapan KUPA-PPAS APBD tahun 2021 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD BN Holik Qodratullah.
Dalam sambutannya, Dani Ramdan mengatakan pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama perubahan dan pergeseran anggaran daerah tahun 2021.
Berdasarkan hasil pembahasan pemerintah daerah dan DPRD, pendapatan daerah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021 yang semula diproyeksikan sebesar Rp 5.774 triliun lebih menjadi Rp 5.732 triliun lebih atau mengalami penyesuaian (bekurang) sebesar Rp 42 miliar lebih.
Penyesuaian disebabkan adanya penurunan pada target pendapatan asli daerah sebesar Rp 105.72 miliar lebih.
“Namun demikian, terdapat penambahan target pendapatan daerah berusmber dari pendapatan transfer sebesar 32,93 miliar lebih dan penambahan dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 30,77 miliar lebih,” kata Dani Ramdan, Kamis (30/09)
Dani juga menyampaikan terjadinya perubahan kebijakan belanja daerah yang semula sebesar Rp 6.698 triliun lebih menjadi Rp 6.965 triliun lebih atau mengalami penyesuaian (bertambah) sebesar Rp.267 miliar lebih.
“Untuk penambahan anggaran belanja daerah sebagian besar sudah dialokasikan pada penjabaran APBD tahun 2021 yang diantaranya untuk kegiatan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Selain itu, Dani juga memaparkan adanya perubahan pembiayaan daerah, di mana dalam APBD 2021 penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1.166 triliun bertambah sebesar Rp. 309,6 miliar lebih yang bersumber dari Silpa tahun sebelumnya dan disesuaikan dengan Perda P2APBD tahun 2020.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah mengatakan dari hasil pembahasan dan kajian terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bekasi tahun 2021, Bad an Anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah lebih intensif menggali potensi-potensi pendapatan daerah untuk memaksimalkan pencapaian target PAD.
“Eksekutif harus sungguh-sungguh memperhatikan aspek-aspek peningkatan pendapatan daerah, misal dengan melakukan rasionalisasi dan operasionalisasi di lapangan seperti objek-objek pendapatan, petugas pemungut pajak dan retribusi, penyesuain tarif, serta MoU dengan perusahaan, pengelola hotel, mall dan pengusaha-pengusaha yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata dia.
Selain itu, Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait harus melakukan upaya peningkatakan kapasitas, kualitas dan kuantitas petugas pelayananan retribusi sehingga jangkauan pelayananan dapat lebih optimal dan PAD dapat ditingkatkan. (BC)