BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Setiap kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi wajib menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Setiap pegawai maupun tamu yang datang ke kantor pemerintahan harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan aturan tersebut akan diberlakukan sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2021.
Pemkab Bekasi bakal mewajibkan penerapan aplikasi Peduli Lindungi di setiap kantor pemerintahan mulai dari gedung Bupati hingga tingkatan paling bawah yakni desa/kelurahan. Organisasi perangkat daerah yang pertama menerapkan itu yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi.
“SE tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemik Covid-19. Sehingga Peduli Lindungi ini akan diterapkan di semua kantor Pemkab Bekasi. Kami menjalankan SE tersebut,” ungkapnya, Rabu (29/09).
Selain di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, penerapan aplikasi Peduli Lingdungi juga wajib dilakukan oleh setiap perusahaan maupun pabrik di kawasan industri.
“Suratnya sudah kita kirim ke perusahaan, jadi karyawan ketika masuk harus scan QR code pada aplikasi tersebut. Termasuk minimarket, nanti kita akan perluas penerapan aplikasi Peduli Lindungi ini agar masyarakat terdorong untuk vaksinasi,” kata dia. (BC)