BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Dalam rangka pembentukan PPK untuk Pilkada Kabupaten Bekasi 2017, KPU Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran calon anggota PPK. Oleh karena itu, KPU Kab. Bekasi mengumumkan sebagai berikut:
Waktu dan Tempat Pendaftaran Calon Anggota PPK:
Pengumuman Pendaftaran : 21 Juni s.d. 23 Juni 2016
Penerimaan Berkas Pendaftaran : 22 Juni s.d. 25 Juni 2016 (Pukul:08.00 s.d. 16.00 WIB)
Tempat Pendaftaran : Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi Jl. Raya Rengas Bandung No. 103 Ds. Karangsambung Kec. Kedungwaringin Telp/Fax (021) 89142444
E-mail: [email protected]
Persyaratan Pendaftaran
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, Jujur dan Adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Bekasi atau DKPP.
- Tidak pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
- Mengajukan surat pendaftaran kepada KPU Kabupaten Bekasi dengan melampirkan:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bekasi yang masih berlaku.
- Fotocopy ijazah Sekolah Lanjutan Atas (SLA) atau sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,-dan ditandatangani (3 jenis dokumen / 3 materai).
- Berkas Pendaftaran rangkap 2 (dua) terdiri dari: 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) dokumen fotocopy.
- Informasi lebih lanjut dan formulir berkas administrasi dapat diperoleh di Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi atau melalui laman KPU Kabupaten Bekasi.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Bekasi, 14 Juni 2016
Ketua,
I D H A M H O L I K