BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muhtar, membantah kalau Komisi II telah menerima sebagian surat draf Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Revitalisasi Pasar Baru Cikarang untuk dipelajari dahulu. Selama ini kata Mulyana, pihaknya belum pernah menerimanya.
BACA : Ketua DPRD : Draft SPK Revitalisasi Pasar Baru Cikarang Sudah diserahkan ke Komisi II
“Sekarang kalau sudah pernah diberikan dokumennya mana? Sekarang dokumennya aja cari, kalau pernah ngasih jangan bicara lisan sekarang dokumennya aja dulu berikan,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat itu, Rabu (19/10).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya pun mendesak agar draf SPK secepatnya dibahas Pimpinan Dewan dan melakukan Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus akan mempertanyakan kepada Ketua Dewan kejalasan dari draf SPK Revitalisasi Pasar Baru Cikarang.
“Nanti Rapim yang menentukan mau dibahas terus dibuat Pansus setelah Banmus dan itu terserah pimpinan mau melakukannya. Sekarang semua pimpinan aja tidak pernah dapat tembusan dari Ketua dewan (draf PKS), masa langsung ujuk-ujuk ke komisi II, Rapim dulu lah” tandasnya. (BC)