BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha meminta setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tancap gas atau segera merealisasikan kegiatan-kegiatan yang telah disepakati di tahun 2020. Hal ini dinilai perlu mengingat penandatangan DPA telah dilakukan sejak pekan lalu.
“Tanggal 10 Januari lalu penandatanganan DPA telah dilakukan dan Pengesahan APBD 2020 telah dilakukan sejak bulan November lalu. Berdasarkan aturan yang berlaku sejak verifikasi APBD dari Provinsi ke DPRD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan sampai menjadi DPA SKPD, waktu yang dibutuhkan paling lama lebih kurang 40 hari kerja,” kata dia.
Jadi, sambung Aria, jika dihitung berdasarkan pengesahan APBD, semestinya program kegiatan pada APBD 2020 sudah dapat dilaksanakan pada awal tahun anggaran.
“Untuk itu saya meminta kepada setiap Perangkat Daerah untuk segera merealisasikan program kegiatan yang telah direncanakan. Agar pembangunan di Kabupaten Bekasi tidak tersendat, tidak molor seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Uju mengaku telah menekankan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk segera merealisasikan kegiatan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Uju setelah mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2020 dihadapan para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, para Camat dan Tim Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Pemkab Bekasi, Jum’at (10/01) lalu
“Dengan disahkannya DPA Tahun Anggaran 2020 hari ini, menandakan seluruh komponen Perangkat Daerah memiliki salah satu dokumen operasional kegiatan yang resmi,” ujarnya.
Selain itu, sambung Uju perangkat daerah selaku pengguna anggaran diharapkan segera melaksanakan kegiatannya, baik yang dikerjakan secara swakelola maupun pekerjaan yang menggunakan penyedia jasa.
“Pelaksanaan kegiatan di tahun ini dikerjakan tepat waktu, dan juga tepat sasaran sesuai penyerapan masing-masing program kerja sesuai dengan anggaran kas yang telah direncanakan. Sehingga kalau cepat dan tepat sasaran masyarakat bisa menikmati kerja Pemkab Bekasi, “ucap dia.
Uju menekankan agar seluruh Perangkat Daerah dapat melaksanakan program kerja yang berpedoman pada anggaran kas serta mengingatkan agar para kepala perangkat daerah melengkapi dokumen perencanaan lainnya termasuk Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta memastikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa telah diumumkan pada portal sirup yang dikelola LPSE.
“Saya ingin semuanya selesai tepat waktu. Karena sesuai arahan Bupati kita ingin proses pengadaan barang dan jasa secepatnya dilakukan, dan tahun ini Bupati ingin menjadikan tahun prestasi, tahun kualitas khusus untuk infrastruktus,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi telah mengesahkan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020 sebesar Rp 6.354.727.439.731 yang disahkan dalam paripurna DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 30 November 2019 lalu. (BC)