BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Kesemrawutan kabel di Kabupaten Bekasi semakin memprihatinkan. Pemandangan kabel yang tidak teratur ini terlihat di sejumlah lokasi, mulai dari ruas jalan utama, kawasan pemukiman, hingga pusat aktivitas ekonomi. Kondisi ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Salah satu contoh nyata dapat ditemukan di ruas jalan provinsi, tepatnya di Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi. Kabel-kabel di lokasi ini tampak bergelantungan tidak beraturan, bahkan sebagian menjuntai hingga mendekati badan jalan. Beberapa kabel terpaksa ditopang dengan batang bambu untuk menghindari bahaya bagi pengguna jalan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menyebutkan bahwa masalah ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Menurutnya, banyak kabel yang dibiarkan terpasang tanpa perawatan rutin, bahkan setelah tidak lagi digunakan. Hal ini memicu munculnya fenomena ‘kabel-kabel tak bertuan’ yang menumpuk dari waktu ke waktu.
BACA: Jatuh Tersangkut Kabel, Satu Unit Sepeda Motor Terbakar di Depan Stasiun Lemahabang
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, menilai bahwa salah satu penyebab utama masalah ini adalah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur penataan kabel utilitas. “Ya, masih kurang pengawasan. Mereka butuh peraturan yang lebih spesifik. Makanya, kami di Bapemperda mendorong agar Perda tersebut segera bisa dibahas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Perda ini sangat penting untuk memastikan penataan kabel yang lebih baik. Selain meningkatkan nilai estetika kota, peraturan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat kabel yang semrawut. “Ini perlu agar struktur ruang, terutama jalan-jalan kita, punya nilai estetis. Kemudian kabel semrawut itu juga punya potensi membahayakan bagi masyarakat,” tegas Ombi.
BACA: Kabel Semrawut, Kernet Mobil Toko Bahan Bangunan di Kabupaten Bekasi Tersengat Listrik
Selain mendorong pembentukan Perda penataan kabel utilitas, DPRD Kabupaten Bekasi juga tengah mengupayakan agar Pemerintah Daerah segera memiliki Perda terkait pemanfaatan bahu jalan. “Perda penataan utilitas belum masuk Prolegda. Yang baru masuk adalah Pemanfaatan Bahu Jalan,” kata Ombi.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan permasalahan kesemrawutan kabel di Kabupaten Bekasi dapat segera teratasi, sehingga lingkungan menjadi lebih tertata dan aman bagi masyarakat. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















