BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pengamat Politik Universitas Islam 45 Bekasi, Harun Alrasyid mengatakan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menjelaskan kepada publik pertimbangan menerbitkan Surat Keputusan nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022
Sebab, kata dia, persoalan yang terjadi di Kabupaten Bekasi terbilang unik. Kekosongan terjadi sekaligus di tiga posisi pimpinan yakni Bupati Eka Supria Atmaja yang wafat, jabatan wakil bupati yang kosong serta sekretaris daerah yang pensiun. Disisi lain, ada perubahan sikap dari Menteri Dalam Negeri yang semula menolak hasil pemilihan wakil bupati karena dinilai cacat prosedur menjadi menyetujuinya.
“Nah ini yang sebetulnya perlu dijelaskan oleh pemerintah karena dari sisi undang-undang tidak ada aturan seperti itu. Sebelumnya kan ada juga penolakan dari Mendagri, nah kenapa tiba-tiba itu dilantik sehingga itu menjadi pertanyaan besar. Saya kira provinsi maupun Kemendagri perlu memberikan jawaban. Akhirnya kita juga bingung UU apa yang digunakan untuk melantik itu,” ucap Harun, Jum’at (29/10).
Dia menilai dengan terbitnya SK tersebut akan membuat roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi dibawah kepemimpinan kepala daerah yang baru stagnan di masa jabatan yang tersisa. Sebab, lazimnya setelah menjabt kepala daerah yang baru akan disibukan dengan kegiatan konsolidasi internal serta melakukan kunjungan ke berbagai tokoh.
“Kalau waktunya tujuh bulan apa yang bisa diharapkan. Terlalu pendek waktunya. Makanya saya bilang pemimpin baru itu butuh waktu satu sampai dua tahun. Kalau kita lihat bupati yang terpilih, mereka butuh waktu pendekatan, konsolidasi, segala macam. Misalkan transisi ini habis waktunya sampai dua atau tiga bulan, maka eksekusi programnya hanya tinggal beberapa bulan lagi,” ucap dia.
Sebelumnya, massa dari Aliansi Mahasiswa Kabupaten Bekasi beraksi di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (26/10). Mereka mempertanyakan sikap Mendagri yang dinilai bertolak belakang. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut proses pemilihan wabup cacat prosedur. Namun, saat ini, Mendagri justru menerbitkan SK pengesahan.
“Kami mempertanyakan konsistensi Kemendagri terkait mau dilantiknya Wakil Bupati Bekasi, karena ini menimbulkan pergunjingan terkait benar tidaknya isi surat tersebut,” kata Banter Adis Munandar selaku koordinator aksi lapangan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Bekasi.
Banter menyatakan kemunculan SK tersebut membuat masyarakat bingung karena sebelum Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dilantik pada Kamis (22/07) lalu, pihak Kemendagri menyatakan proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna cacat prosedural.
Oleh sebab itu, ia meminta agar Kemendagri menjelaskan gonjang-ganjing munculnya SK pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, agar tak simpang siur.
“Dulu itu kan sempat ada dugaan bahwa ada beberapa koalisi yang mengundurkan diri sehingga seharusnya tidak sah. Lalu sekarang kenapa bisa sampai ada kabar sudah mau dilantik wakil bupatinya, padahal katanya cacat prosedural, ini ada apa?” ujar Banter.
“Adanya informasi yang sudah beredar ini sangat mengganggu berjalannya demokrasi di Kabupaten Bekasi,” katanya. (BC)