Kejari Kabupaten Bekasi Wanti-wanti ASN dan Dewan Jangan Korupsi

Kejari Kabupaten Bekasi memberikan penyuluhan hukum kepada ASN dan Anggota DPRD dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023.
Kejari Kabupaten Bekasi memberikan penyuluhan hukum kepada ASN dan Anggota DPRD dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan penyuluhan hukum kepada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023.

BACA: Duit Korupsi Hampir Rp1 M Dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan kegiatan ini menjadi momentum untuk mencegah serta menghindari peluang dan celah terjadi tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dia mengatakan perkara korupsi masih menjadi musuh terbesar publik bahkan cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Mengacu Index Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) 2022, nilai IPK tahun lalu berada pada posisi 34 atau   turun empat poin dari tahun 2021.

“Jadi kalau ditanya apakah di Indonesia masih ada praktik korupsi, tentu publik sudah bisa menjawab sendiri,” kata Ronald usai memberikan penyuluhan hukum, Jum’at (08/12).

Ia menjelaskan jenis-jenis tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 31/1999 juncto Undang-Undang 20/2021 meliputi unsur kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, serta konflik kepentingan dalam pengadaan.

“Sementara modus operandi tindak pidana korupsi yang kerap muncul antara lain praktik suap, pungutan perizinan, penyalahgunaan anggaran, pencucian uang, hingga merintangi penyidikan,” kata dia.

Ronald menyebut beberapa titik rawan korupsi pada pemerintah daerah antara lain pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian, pelaksanaan APBD, pelayanan publik, serta proses penegakan hukum.

“Kami lebih mengutamakan pencegahan. Bisa kami lakukan di aspek-aspek yang mau kembali menata. Kami juga terbuka melayani masyarakat,” kata dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan perilaku korupsi merupakan musuh utama bagi penyelenggaraan sistem birokrasi pada perangkat daerah maupun institusi penyelenggara pemerintahan.

“Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 menjadi momentum untuk maju bersama membangun negeri tanpa korupsi,” katanya.

Dia mengatakan pendekatan pencegahan menjadi fokus utama Kejari Kabupaten Bekasi dalam upaya pemberantasan korupsi melalui sejumlah program termasuk penyuluhan hukum yang saat ini sedang dilaksanakan.

“Tentunya pencegahan tindak pidana korupsi ini membutuhkan sinergi komprehensif antara segenap otoritas terkait agar berjalan optimal,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait