Duit Korupsi Hampir Rp1 M Dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bekasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi pada perkara pemanfaatan barang milik daerah (BMD) tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Uang senilai hampir Rp 1 miliar, tepatnya  Rp 973.026.000 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh enam ribu rupiah) diterima Pemkab Bekasi untuk kemudian dibukukan menjadi kas daerah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi pada perkara pemanfaatan barang milik daerah (BMD) tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Uang senilai hampir Rp 1 miliar, tepatnya  Rp 973.026.000 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh enam ribu rupiah) diterima Pemkab Bekasi untuk kemudian dibukukan menjadi kas daerah.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi pada perkara pemanfaatan barang milik daerah (BMD) tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Uang senilai hampir Rp 1 miliar, tepatnya  Rp 973.026.000 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh enam ribu rupiah) diterima Pemkab Bekasi untuk kemudian dibukukan menjadi kas daerah.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan uang pengganti tersebut berasal dari perkara pemanfaatan BMD berupa tanah dan bangunan pada sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan oleh Koperasi Saung Bekasi, dengan terpidana AK yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA: Hasil Pengembangan Kasus, Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka

Terpidana itu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bekasi periode 2016 hingga 2019. Dia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsidiai pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan itu,” ungkapnya, Rabu (15/11).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda Rp 100 juta atau sibsider dua bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 973.026.000.

“Eksekusi dan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 973.026.000 sudah sesuai berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Bandung Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg 20 September 2023,”  ungkapnya.

Lanjut Dwi, terpidana melakukan pembayaran uang pengganti hasil perkara tipikor sejak 8 Februari 2023 lalu. Artinya, saat ini pemulihan kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan telah mencapai 100 persen. “Kami tindaklanjuti dengan cara menyetorkan uang titipan tersebut ke kas daerah Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait