BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.97-BPBD/2021 menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan Keputusan Bupati Bekasi itu mulai berlaku efektif sejak 26 Januari-8 Februari 2021.
“Sama dengan daerah penyangga lain, kami mengikuti kebijakan pusat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 serta keputusan gubernur,” kata Alamsyah, Rabu (27/01).
Kebijakan ini, kata dia, tidak berbeda jauh dengan sebelumnya hanya saja ada penambahan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang semula beroperasi hingga pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.
Selama masa PPKM jilid dua ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pengetatan di sektor kesehatan dengan memperbanyak pelacakan kasus.
Berdasarkan hasil rapat pemerintah daerah, perangkat daerah diminta untuk fokus mengendalikan penyebaran COVID-19 pada klaster kawasan industri.
“Arahan Pak Sekda tadi kita akan maksimalkan pelacakan di kawasan hingga 8 Februari nanti. Beda dengan tahun lalu, pelacakan kali ini akan dilakukan secara acak sesuai laporan yang diterima oleh perusahaan,” kata dia.
Pelacakan kasus ini sesuai Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 terkait Penguatan Kemampuan Tracking, Sistem dan Manajemen Tracing.
Bupati Bekasi, kata dia, juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/SE-12/BPBD terkait perpanjangan PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 pada sektor usaha kepariwisataan dan perdagangan atau area publik.
“Saya rasa segenap elemen masyarakat termasuk pelaku usaha dapat memahami dan mau mengikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut,” kata dia. (BC)