BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pendataan terhadap anak-anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19, mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sesuai arahan dari Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
“Sesuai arahan dari Pak Bupati, kita diminta koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan akan kita tindaklanjuti,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Jumat (20/08).
Kadinsos mengungkapkan jika Pj Bupati Bekasi telah memberikan arahan agar para siswa sekolah yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19 mendapatkan bantuan. Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengalokasikan anggaran bantuan tersebut pada perencanaan anggaran tahun depan.
“Harus ada kajian, mereka yang masih sekolah bisa dialokasikan bantuannya, terutama yang tidak mampu di tahun 2022. Arahan Pak Bupati supaya dianggarkan,” ujarnya.
Endin menjelaskan pendataan tersebut didasari Surat Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini Nomor : S-236/MS/C/HK01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021, mengenai pendataan anak yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.
Melalui surat yang diberikan kepada para Bupati dan Walikota se-Indonesia, Kemensos membutuhkan data anak yatim atau piatu dan keduanya (yatim piatu) karena orangtunya meninggal terkonfirmasi Covid-19.
Apabila pendataan itu sudah dilakukan, Kementerian Sosial RI akan mempergunakan data tersebut untuk dapat memberikan dukungan sesuai dengan kebutuhan anak dan keluarga. (ist)