BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 22.756 orang guru dan tenaga pendidik yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi teah menerima vaksinasi Covid-19. Jumlah itu telah mencapai lebih dari 80 persen target vaksinasi sebagai persiapan dari rencana pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
BACA: Kesiapan Sekolah di Kabupaten Bekasi untuk PTM Terbatas Diverifikasi Ulang
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan secara keseluruhan ada 27.408 orang guru dan tenaga pendidik yang menjadi target penerima vaksinasi Covid-19. Dari jumlah itu, hingga Juli 2021 telah tercapai vaksinasi untuk 22.756 orang guru dan tenaga pendidik.
“Vaksin untuk guru dan tenaga pendidik menjadi syarat dan kita sudah 83 persen. Artinya Kabupaten Bekasi sudah siap melaksanakan PTM terbatas,” kata Carwinda, Selasa (31/08).
Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 6.697 orang guru dan tenaga pendidik belum menerima vaksinasi dosis kedua dan belum sama sekali divaksin.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, guru dan tenaga pendidikan yang belum sama sekali divaksin disebabakan karena beberapa hal seperti komorbid yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari dokter, penyintas Covid-19 lantaran harus menunggu 3 bulan dan sedang hamil.
“Nah buat yang belum divaksin ini sedang kita diskusikan, ada dua kemungkinkan apakah diperbolehkan mengajar secara langsung (tatap muka) dengan cara wajib di swab antigen terlebih dahulu hingga diperbolehkan menerima vaksinasi atau hanya secara daring. Jadi ada dua kemungkinan dan itu sedang kita bahas,” kata dia.
BACA: Pemkab Bekasi Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas
Sebelumnya, Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang melaksanakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, sekolah di daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 sudah diizinkan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi, sekolah berkenankan melaksanakan PTM. Namun, PTM masih harus dilakukan secara terbatas dan memperhatikan protokol kesehatan.
“Minggu ini kami sudah melakukan upaya verifikasi dari Disdik lalu ceklist setiap sekolah. Karena ada 11 item yang harus dipenuhi salah satunya terkait sarana prasarana prokes di sekolah seperti alat pengukur suhu, bak cuci tangan dan lainnya. Baru sekolah itu bisa gelar,” kata Dani Ramdan, Senin (30/08).
Setelah proses verifikasi, sekolah yang diperbolehkan melakukan PTM terbatas baik negeri maupun swasta harus mensosialisakan kepada setiap orang tua murid mengenai Standar Operasi Prosedur (SOP) PTM terbatas ini pada tanggal 1-2 September, dilanjutkan uji coba PTM terbatas pada 3-4 September dan proses PTM terbatas pada 6 September mendatang.
“Kalau PAUD maksimal 1 jam, pesertanya maksimal 5 orang per kelas. Kemudian Kalau SD itu 3 jam per hari, maksimal 50 persen pesertanya atau 15 orang per kelas. Sedangkan kalau SMP 18 siswa per kelas,” tuturnya.
Namun demikian, sambung Dani, secara prinsip pelaksanaan PTM terbatas tersebut dikembalikan kepada orang tua dari para murid. Ketika ada orang tua yang tidak menghendaki PTM terbatas, mereka masih tetap bisa mengikuti pembelajaran secara daring.
“Ada syarat wajib lainnya yaitu izin orang tua. Orang tua boleh tidak mengizinkan walaupun sudah PTM terbatas,” kata dia. (BC)