Isu Ijazah Palsu Warnai Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, SUKAKARYA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 154 dari 182 Desa di Kabupaten Bekasi mulai diwarnai berbagai isu. Salah satunya adalah isu terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Isu ini mulai mencuat setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di salah satu desa di Kecamatan Sukakarya melaksanakan verifikasi persyaratan administrasi enam Bakal Calon Kepala Desa ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada Selasa 10 Juli 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

Adapun persyaratan administrasi yang diverifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi diantaranya adalah photocopy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Ijazah serta Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang diberikan oleh para Bakal Calon Kepala Desa kepada Panitia Pilkades pada saat pendaftaran.

Dari hasil verifikasi administrasi STTB/Ijazah dan SKHUN, lima Bakal Calon Kepala Desa terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, sementara satu Bakal Calon Kepala Desa yang berinisial SD namanya tidak terdaftar di Daftar Kolektif Nilai Ujian.

Selain STTB/Ijazah yang bersangkutan tidak tercatat pada buku register pengesahan/legalisir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, nomor peserta yang tertera di SKHUN yang diberikan SD kepada panitia Pilkades pada saat pendaftaran, yakni 02-15-91-063 adalah nomor peserta atas nama Fikih Hilmi.

Samsudin, salah seorang Panitia Pilkades membenarkan informasi tersebut. “Iya, bener dan memang ada juga berita acaranya,” kata dia, Selasa (17/07) malam.

Berita acara itu, sambungnya, dibuat pada Selasa 10 Juli 2018 lalu dan ditandatangi 10 dari 11 orang Panitia Pilkades. Sementara yang tidak menandatangani hanya satu orang yakni Ketua Panitia Pilkades. Ia  bersikukuh bahwa keenam Bakal Calon Kepala Desa di tempatnya dinyatakan lolos verifikasi persyaratan administrasi dan berhak untuk mengikuti seleksi tertulis dan wawancara pada Sabtu 14 Juli 2018 lalu.

“Itu, makanya (Ketua Panitia Pilkades-red) kita minta bikin surat pernyataan,” ungkapnya.

Surat pernyataan tersebut, berisi apabila dikemudian hari terjadi gugatan/tuntutan yang datangnya dari pihak manapun yang berkaitan dengan berkas persyaratan bakal calon, sepenuhnya merupakan tanggung jawab ketua Panitia Pilkades tanpa melibatkan anggota Panitia Pilkades lainnya. Surat pernyataan itu dibuat dan ditandatangani Ketua Panitia Pilkades satu hari sebelum seleksi tertulis dan wawancara .

Padahal, sambung Samsudin, hasil verifikasi pihaknya, ditemukan adanya kejanggalan pada SKHUN salah seorang Bakal Calon yang berinisial SD. “Jadi no pesertanya sama, nilai sama tetapi namanya beda. Yang saya temukan seperti itu,” ucapnya.

Ketua Panitia Pilkades, Mastur Ismail saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa kabar tentang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah seorang Bakal Calon Kepala Desa di tempatnya tidaklah benar.

“Sudah lolos semua persyaratan administrasi dan setelah seleksi tertulis dan wawancara selesai, tidak ada masalah apa-apa disini. Kalau memang ada itu (dugaan ijazah palsu-red) silahkan laporkan polisi, tetapi mereka kan tidak berani,” kata dia. (BC)

Pos terkait