BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan dalam sejumlah rekomendasi perizinan proyek pembangunan Meikarta. Kejanggalan itu adalah dugaan penanggalan mundur (backdate) dalam rekomendasi perizinan proyek milik Lippo Group tersebut.
BACA: Meikarta ‘Ngeyel’, Izin Belum Keluar Kok Sudah Berani Bangun Pondasi?
“Diduga sejumlah rekomendasi sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit dan sebelum pembangunan Meikarta dilakukan itu (sejumlah rekomendasi perizinan-red) dibuat backdate. Sekaligus juga kami mendalami apakah pembangunan sudah dimulai sebelum perizinan selesai atau sebagaimana semestinya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dilansir dari kompas, Selasa (13/11) malam.
“Seharusnya proses pembangunan itu kalau semua izin sudah lengkap termasuk juga IMB misalnya, baru pembangunan bisa dilakukan,” lanjut Febri.
Ia mengatakan, rekomendasi perizinan proyek terkait lingkungan hingga keselamatan kebakaran harus dipenuhi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan proyek properti yang sudah dibangun rendah risiko demi menekan ancaman atau kerugian bagi penghuni.
“Jadi ini bukan hanya soal administrasi perizinannya tetapi memastikan pihak-pihak lain tidak dirugikan,” kata dia.
KPK juga menduga perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal karena adanya aspek-aspek fundamental dari proyek tersebut yang tak dituntaskan dengan baik.
“Itu juga menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut yang dilakukan oleh tim KPK saat ini, karena kami tentu saja harus membuktikan dugaan suap terhadap Pemkab Bekasi tersebut adalah terkait dengan perizinan,” kata Febri.
Diketahui, skandal dugaan suap perizinan pembangunan Meikarta yang kini ditangani KPK turut menyeret Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin serta empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro bersama tiga orang lainnya yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group serta Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group sebagai tersangka.
Neneng dan empat pejabat Pemkab Bekasi diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Mereka diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan sebesar Rp 7 miliar. (BC)