BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Selain memproduksi alat kesehatan dan aneka pangan yang diperlukan untuk menyuplai kebutuhan di dalam negeri, pabrik yang ada di Kabupaten Bekasi diminta untuk tidak beroperasi selama diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Apabila ingin tetap beroperasi, maka pabrik tersebut harus mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dari Kementerian Perindustrian RI. Hal ini sesuai dengan isi surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
“Untuk perusahaan (pabrik) baik yang ada di dalam kawasan industri maupun diluar kawasan industri juga diterapkan PSBB. Kecuali perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maka perusahaan tersebut bisa beroperasi,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat menggelar confrensi pers terkait penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi, Senin (13/04).
Tak hanya itu, pabrik yang tetap beroperasi juga wajib meneprotokol kesehatan. Seperti meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan cairan disinfektan, serta mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah atau kantin.
Selain itu, pabrik juga wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi serta menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan informasi tentang COVID-19 kepada para pekerja.
“Nanti akan dibentuk juga Gugus Tugas mulai dari kawasan hingga perusahaan. Selain itu pabrik yang beroperasi juga harus menerapkan standar sesuai protokol kesehatan COVID-19,” tandasnya.
Diketahui penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi akan dilakukan mulai Rabu 15 April 2020. Penerapan PSBB akan diberlakukan selama 14 hari secara serentak bersama dengan Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor setelah disetujuinya usulan PSBB di lima kota/kabupaten di Jawa barat oleh Kementrian Kesehatan RI. (BC)