IMB 24 Tower Disita KPK, Pembangunan Meikarta Terancam Mangkrak

Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Muhammad Said UR
Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Muhammad Said UR

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pembangunan mega proyek Meikarta milik Lippo Group terancam mangkrak. Pasalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 24 tower yang telah dikantongi disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi belum lama ini.

BACA: Wow.. Nilai Suap Perizinan Meikarta Ternyata Lebih Mahal dari Pajak Reklamenya

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Muhammad Said UR mengatakan IMB untuk 24 tower apartemen Meikarta telah dikeluarkan pada bulan September 2018 lalu dari 53 yang diajukan.

“Sebagian sudah dikeluarkan sekitar bulan September 2018 kemarin, totalnya ada 24  dan masih ada juga yang on proses,” kata Muhammad Said UR.

BACA: Pemkab Bekasi ‘Klaim’ Meikarta Tak Salahi Tata Ruang. Kok Bisa?

Menurutnya, IMB untuk 29 tower apartemen Meikarta yang tersisa sebenarnya sudah lengkap persyaratannya. Hanya saja, IMB tersebut belum ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati lantaran lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan oleh KPK.

Ia pun membenarkan jika IMB untuk 24 tower yang sudah dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Bekasi disita oleh KPK beberapa waktu lalu.

BACA: Meikarta ‘Ngeyel’, Izin Belum Keluar Kok Sudah Berani Bangun Pondasi?

“Kalo kelanjutannya ya kita tidak tahu persis, karena dokumen – dokumen yang disita itu, sesuai dengan yang mereka (KPK-red) minta sehingga kami berikan,” ungkapnya.

Yang jelas, kata dia, semua IMB yang sudah diterbitkan maupun sedang proses sudah lengkap persyaratannya dan diperuntukan untuk digunakan di lahan seluas 84,6 hektar. Luas lahan ini sesuai dengan Izin Peruntukan Penggunaaan Tanah (IPPT) yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi per tanggal 12 Mei 2017 atau selang satu hari sebelum pihak pengembang melakukan launching pemesanan perdana apartemen yang dilaksanakan di Maxxbox Orange County, Lippo Cikarang.

BACA: Rumah Terendam Banjir, Warga Desa Hegarmukti Minta Bupati Tinjau Ulang Meikarta  

“Mereka (KPK-red), menyampaikan ke kami bahwa dokumen-dokumen yang mereka bawa itu, diduga ada kaitannya dengan persoalan Meikarta saat ini. Kalau benar adanya, maka itu akan dijadikan barang bukti pada persidangan nanti tetapi kalau tidak, maka itu akan dikembalikan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, skandal dugaan suap perizinan pembangunan Meikarta yang kini ditangani KPK turut menyeret Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

BACA: Berjam-jam Geledah Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Ini Barang yang Disita KPK

Selain Neneng, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan ditahan oleh KPK.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro bersama tiga orang lainnya yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group serta Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group telah menjadi tahanan KPK.

Billy dkk disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi guna memuluskan perizinan meg proyek Meikarta yang berada di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan. (BC)

Pos terkait