Wow.. Nilai Suap Perizinan Meikarta Ternyata Lebih Mahal dari Pajak Reklamenya

Onggokan papan penyangga reklame Meikarta di Jl. Boulevard Orange County yang telah dirobohkan, Selasa (16/10).
Onggokan papan penyangga reklame Meikarta di Jl. Boulevard Orange County yang telah dirobohkan, Selasa (16/10).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Keberadaan mega proyek Meikarta rupanya tidak serta-merta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bekasi. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi mencatat, PAD yang diterima dari proyek senilai Rp 278 triliun itu tidak lebih dari Rp 10 miliar.

Pemasukan itu pun hanya berasal dari pajak reklame yang dipasang tahun 2017 lalu. Sedangkan, Bapenda tidak menerima PAD dari Meikarta tahun ini karena reklame yang dipasang telah dirubuhkan.

Bacaan Lainnya

BACA: Hmmm… Satpol PP Batal Segel Meikarta

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Juhandi membenarkan hal itu. Berdasarkan catatannya, total ada 24 titik reklame yang dipasang dengan total pendapatan Rp 9,79 miliar.

“Berdasarkan data milik Bapenda, titik objek reklame Meikarta berjumlah 24 titik. Dari 24 titik tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapatkan pajak reklame dalam setahun itu sebesar Rp 9,79 miliar. Tapi untuk tahun ini tidak  ada, karena dirubuhkan,” kata Juhandi, Selasa (16/10).

Sebenarnya, kata Juhandi, beberapa waktu lalu masih sempat ditemukan reklame Meikarta yang masih terpasang. Namun, begitu dilakukan penagihan, mereka memilih menghentikan pemasangan.

BACA: Meikarta ‘Ngeyel’, Izin Belum Keluar Kok Sudah Berani Bangun Pondasi?

“Kemarin begitu kami tegur mereka (Meikarta) sudah memutuskan tidak memperpanjang masa tayang reklame lagi, makanya dirubuhkan. Jadi tahun ini off, sudah putus hubungan,” ucapnya.

Jumlah pemasukan yang diterima dari sektor pajak ini jauh lebih kecil dari commitment fee yang disepakati antara Meikarta dengan oknum pejabat Pemkab Bekasi. Seperti diketahui, KPK berhasil mengungkap praktik suap Meikarta senilai Rp 7 miliar dari kesepakatan Rp 13 miliar untuk mempermulus perizinan pembangunan mega proyek milik Lippo Group itu.

Dari pengungkapan tersebut, KPK pun menangkap Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group dan konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra dan Henry sebagai pegawai Lippo Group.

Di jajaran Pemkab Bekasi, KPK menahan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlalily. (BC)

Pos terkait