BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 diundur satu pekan dari jadwal awal. Penundaan dilakukan agar keselamatan warga tetap terjaga dan Pilkades tetap berlangsung aman dan tertib dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengatakan penyelenggaraan Pilkades yang semula dijadwalkan pada tanggal 13 Desember 2020 ditunda menjadi tanggal 20 Desember 2020.
“Kita tunda karena adanya surat Mendagri dan melihat Pilkades ini belum siap sesuai protokol COVID-19,” kata Ida Farida, Kamis (10/12).
Dalam surat nomor 140/5469/BPD yang dikeluarkan Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 8 Desember 2020 lalu, pemerintah pusat meminta Bupati Bekasi untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Apabila terdapat jumlah DPT melebihi 500, maka harus dilakukan penambahan jumlah TPS. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 44D Peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2020.
“Atas dasar tersebut kita melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada panitia dan memastikan agar jumlah pemilih dibatasi dan jumlah TPS ditambah sehingga dalam pelaksanaannya (Pilkades-red) sesuai saran Mendagri” kata dia.
Sebelumnya, pelaksanaa Pilkades di 16 Desa di 11 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi akan digelar di 233 TPS dengan jumlah total 233 ribu lebih DPT. Dengan adanya surat ini, maka jumlah TPS yang akan digunakan bertambah menjadi 445 TPS.
“Dengan bertambahnya TPS, maka akan bertambah juga pembiayaannya. Insya Allah ini akan segera diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (BC)