BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pembebasan lahan untuk proyek pelebaran Jl. Cikarang Cibarusah terus dikebut. Apabila hingga akhir tahun ini pembayaran ganti ‘untung’ kepada pemilik lahan tak kunjung tuntas, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menitipkannya (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
BACA: Bahas Pelebaran Jl. Cikarang Cibarusah, Jejen Sayuti Minta Pembebasan Lahan Dikebut
Untuk diketahui, dari keseluruhan proyek pelebaran Jl. Cikarang Cibarusah sepanjang kurang lebih 2 Km, saat ini masih menyisakan 17 bidang lahan di yang tersebar di 2 desa di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, yakni Desa Sukadami dan Desa Serang dengan luas total mencapai 1,273 M2. Anggaran untuk 17 bidang lahan tersebut mencapai kurang lebih Rp 9,4 milyar.
“Setelah kita rapatkan, bisa. ke-17 nya kita berikan solusi. Meskipun memang untuk tanah kas desa dan tanah wakaf memang prosedurnya cukup panjang. Namun saya sudah instruksikan segera laksanakan,” kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, akan melihat progres perkembangannya pada 30 Agustus mendatang. “Sambil juga simultan untuk alokasi anggarannya pada perubahan APBD 2021. Mudah-mudahan ini sebelum bulan Desember semua sudah clear. Sehingga pada tahun 2022 kita sudah ajukan konstruksinya kepada Bina Marga Provinsi Jabar,” tegas dia.
Menurutnya, pelebaran Jalan Cikarang Cibarusah sangat penting. Sebab, volume kendaraan tak sebanding dengan kapasitas jalan. Apalagi jalur tersebut merupakan akses penghubung ke wilayah Bogor. “Jalurnya memang ramai aktivitas kendaraan, maka harus segera dilakukan pelebaran jalan,” katanya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mengapresiasi upaya percepatan pembebasan lahan untuk proyek pelebaran Jl. Cikarang Cibarusah. Menurutnya, dari hasil rapat koordinasi dengan Pj Bupati Bekasi dan Perangkat Daerah terkait belum lama ini, apabila hingga akhir tahun ini pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan tak kunjung tuntas, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menitipkannya di pengadilan.
“overall (secara keselurahan) sebetulnya semua sudah OK, termasuk soal tanah wakaf dan tanah kas desa. Kalau yang perorangan, nanti pembayarannya akan dititipkan ke pengadilan apabila hingga akhir tahun persoalannya belum tuntas,” tuturnya.
BACA: Akses Jl. Cikarang – Cibarusah Ke Delta Silicon 8 Dibuka Bertahap
Legislator dari Dapil 1 Kabupaten Bekasi itu menambahkan, sebagai solusi jangka pendek Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan membuka akses Jl. Cikarang Cibarusah menuju Kawasan Delta Silicon 8 pada tanggal 15 Agustus 2021. Hal ini bertujuan guna mengurai kepadatan volume di ruas jalan tersebut sambil menunggu pembebasan dan pelebaran jalan tuntas.
“Ini akan sangat membantu mengurangi kepdatan, meskipun untuk sementara akses tersebut hanya akan dibuka pada jam-jam tertentu saja,” kata dia. (BC)