Digugat Pasiennya Hingga Rp 2 Miliar, Dirut RSUD Kabupaten Bekasi Bilang Begini

Taufik Hidayat (34) warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan saat menunjukan bekas operasi di bahu bagian kanannya, Kamis (22/08).
Taufik Hidayat (34) warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan saat menunjukan bekas operasi di bahu bagian kanannya, Kamis (22/08).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, dr. Sumarti  menyerahkan sepenuhnya proses gugatan salah seorang pasiennya, Taufik Hidayat (34) kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

BACA: Dokter dan RSUD Kabupaten Bekasi Digugat Rp 2 Miliar

Bacaan Lainnya

“Karena memang kewenangannya sudah kita serahkan ke Bagian Hukum Pemkab Bekasi,” kata dr Sumarti, Kamis (22/08).

Dia membenarkan jika pihak RSUD Kabupaten Bekasi dan Taufik sempat melakukan mediasi namun tidak menemui titik terang hingga akhirnya Taufik melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

“Di RSUD dulu sempat mediasi, kita jelaskan. Tapi kalau minta kompensasi juga kita kan nggak gampang kan, dari mana pengeluarannya,” ucap dia.

Yang jelas sambung dr. Sumarti, pihak RSUD sudah melayani Taufik dengan baik. Meski demikian, ia mempersilahkan jika Taufik melakukan gugatan.

“Kalau kita lihat kasusnya, sebenarnya rumah sakit nggak salah karena sudah melayani dengan sangat baik. Pasien tersebut sebelum datang ke RSUD kan sudah pernah ke dukun kan, baru ke RSUD. Sebetulnya (kondisi) pasiennya masih bagus kok. Tapi hak pasien ya mau menuntut atau apa, kita ikutin saja, prinsip kita gitu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Taufik Hidayat (34) warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan melancarkan gugatan terhadap dokter Aldico dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi.  Ayah dua anak ini menduga dirinya menjadi korban malpraktik, usai menjalani operasi bahu sebelah kanan pada Februari 2018 silam.

Ayah dua anak ini menggugat keduanya agar bisa memperbaiki kondisi kesehatannya ke rumah sakit lain hingga tuntas atau membayar ganti rugi hingga mencapai Rp 2 miliar. Kasus tersebut kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. (BC)

Pos terkait