Dewan Sidak THM di Kabupaten Bekasi, Ulama : Kapan Ditutupnya?

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas Pariwisata dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (13/09) malam ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi mendapat perhatian dari ulama di Kabupaten Bekasi.

BACA : Soal Penertiban THM, Ulama Pertanyakan Komitmen Pemkab Bekasi

Bacaan Lainnya

“Kita mengapresiasi apa yang dilakukan mereka, tiga hari setelah Fukshis datang ke DPRD Kabupaten Bekasi mereka langsung turun ke lapangan,” kata Ferry Muzaki, Ketua Bidang Dakwah di Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Bekasi, Kamis (14/09).

Meskipun demikian, pihaknya menyayangkan belum adanya tindakan tegas yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap para pengusaha hiburan malam yang masih beroperasi. Padahal sudah jelas di Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, usaha hiburan malam seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.

“Bahkan seharusnya jangan cuma sidak tetapi langsung tutup. Inikan Perda sudah lama masa gitu lagi-gitu lagi, kapan ditutupnya?” tanyanya kesal.

Kalau persoalannya karena keterbatasan anggaran, sambungnya, seharusnya Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Satpol PP sudah menganggarkannya dari dulu. “Lah ini Satpol PP kemana aja, padahal itukan peluang mereka untuk bisa mendapatkan anggaran besar. Kita sudah ingatkan soal anggaran ini ketika audiensi dengan Satpol PP sekitar 7 atau 8 bulan yang lalu,” ucapnya.

Untuk itu, sambungnya, dalam waktu dekat pihaknya berkomitmen akan melakukan monitoring ke sejumlah THM di Kabupaten Bekasi. “Kita cuma monitoring, bukan sweeping.  Ini sebagai upaya yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat agar Perda tersebut dapat ditegakan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muhtar mengatakan dari hasil sidak diketehui masih banyak pengusaha THM yang belum menutup usahanya serta adanya tempat usaha pijat refleksi, maupun spa yang didalamnya kedapatan perempuan cantik tak berbusana sebagai terapisnya. Padahal, sesuai amanat di dalam Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan seharusnya usaha tersebut sudah ditutup.

DPRD Kabupaten Bekasi, sambungnya, akan terus mendorong Pemerintah Daerah agar Perda No 3 Tahun 2016 dapat ditegakan dan memberikan efek jera bagi para pengusaha yang membangkang ataupun menyalahgunakan izin. (BC)

Pos terkait