Warung Bekasi : Pemkab Bekasi Harus Bentuk Tim Cagar Budaya

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Edisi perdana diskusi publik Warung Bekasi Reborn berlangsung meriah di Hotel Batiqa, Kota Jababeka Cikarang, Rabu, (13/09) malam. Hadir sebagai pembicara yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Daris, Jawara Bekasi, Damin Sada dan pemerhati Budaya Bekasi, Ahmad Djaelani.

Berbagai isu aktual mencuat  dalam diskusi yang mengangkat tema Kearifan Lokal Terlupakan tersebut. Salah satunya adalah tentang perlunya dibentuk Tim Cagar Budaya sesuai dengan amanat dalam Peraturan Daerah (Perda)  No 5 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Keberadaan tim ini sangat penting karena amanat di dalam Perda ini memang harus dibentuk sebuah tim ahli yang bertugas untuk menentukan dan menetapkan status benda, struktur, bangunan serta situs atau kawasan sebagai cagar budaya atau bukan,” kata Ahmad Djaelani.

Ia menjelaskan potensi cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan di Kabupaten Bekasi sebagai media pendidikan bagi para anak dan cucu kelak sangat banyak. Untuk menjadikan potensi tersebut sebagai cagar budaya diperlukan surat yang dikeluarkan oleh Bupati.

“Jika secara kebijakan tidak ada proteksi atau perlindungan dari Pemerintah Daerah kepada potensi-potensi cagar budaya tersebut, jangan salahkan kalo misalkan nantinya tergusur atau disabotase orang,” ucapnya.

Untuk itu, sambungnya, sebagai bentuk evaluasi bagi pemerintah daerah, implementasi dari perda no 5 tahun 2103 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi harus segera dilakukan.

Sementara itu Jawara Bekasi, Damin Sada menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi  pernah membuat Tim Pelestari Cagar Budaya dimana dirinya pun terlibat di dalamnya. Namun Pembentukan Tim Pelestari Cagar Budaya pertanggal 23 Juli 2014 lalu itu telah dibubarkan karena menyalahi aturan. “Saya juga setuju itu dibubarkan,” singkatnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Daris sepakat agar Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan proteksi terhadap potensi-potensi cagar budaya yang ada di Kabupaten Bekasi dengan mengimplementasikan Perda tentang Pelestarian Cagar Budaya.

Ia pun berharap agar kedepannya potensi-potensi cagar budaya itu dapat menjadi tempat wisata. Dengan adanya pengunjung dan wisatawan tentu akan menghidupkan ekonomi masyarakat sekitar, sementara  pemerintah daerah sendiri akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor budaya ataupun pariwisata.

Dalam diskusi yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, juga disinggung tentang muatan lokal sejarah Bekasi yang perlu diajarkan di sekolah dan kritik kepada pemangku kebijakan yang dinilai lalai dalam melindungi kearifan lokal di Kabupaten Bekasi. (BC)

Pos terkait