BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Seluruh aparatur pemerintah desa harus dapat mengelola Dana Desa dengan baik dan berdampak terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Hal itu ditekankan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menghadiri acara Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, pada Kamis, (27/10).
BACA: Pemerintah Desa Diminta Ikut Andil Kendalikan Inflasi di Kabupaten Bekasi
“Intinya harus ada untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik pendapatan warga, pembangunan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sektor lainnya,” kata Dani Ramdan.
Acara sosialisasi yang digelar oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dori Santosa dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar, Paula Henry Simatupang.
Dani Ramdan menyampaikan sosialisasi pengelolaan dan pengawasan dana desa yang dikeluarkan dari APBN, memang menjadi salah satu objek pemeriksaan BPK. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Bekasi turut membantu dengan mengeluarkan pedoman pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran.
“Kita setiap tahun sebenarnya mengeluarkan pedoman berupa Peraturan Bupati mengenai pemanfaatan, mulai dari perencanaan, pengalokasian, penganggaran, sampai laporan evaluasi dan pertanggungjawabannya,” jelasnya.
Dani menjelaskan Dana Desa ini akan diperiksa oleh BPK, melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Biasanya mereka memeriksa dana Desa melalui kegiatan pemeriksaan LPPD, saat ini juga tengah berjalan pemeriksaan dari BPK,” ungkapnya. (riz)