BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Untuk menciptakan infratsruktur berkualitas, seluruh pihak ketiga pelaksana pekerjaan fisik atau yang lazim disebut kontraktor di Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta untuk melaksanakan pekerjaan tepat waktu dan sesuai spesifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menghadiri rapat persiapan dan penandatanganan kontrak seluruh kontraktor pemenang tender di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022.
Menurut Dani, kontraktor yang mengerjakan proyek memiliki nilai yang vital dalam menciptakan kualitas infrastruktur yang baik dan ketepatan waktu pengerjaan proyek di Kabupaten Bekasi.
Untuk itu, harus ada komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan para kontraktor pemenang tender agar masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan infrastruktur yang telah dijalankan pemerintah.
“Mereka yang memenangkan tender, dan melaksanakan pekerjaan di lapangan, kita sangat bergantung kepada mereka untuk kualitas dan ketepatan waktu. Memang kami punya fungsi pengawasan, tapi pengawasan tanpa komitmen dari dua belah pihak akan sulit. Karena ini adalah uang rakyat yang dipakai untuk membangun jalan, jembatan, dan sumber daya air itu kita kembalikan semuanya kepada rakyat,” ungkapnya.
Dani Ramdan mengatakan, hal tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi karena menanggapi komentar paling banyak dari masyarakat, dalam mengeluhkan kondisi jalan yang kurang baik dan sumber daya air yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Kondisi jalan yang kurang baik tentu kurang sesuai dengan Kabupaten Bekasi sebagai daerah maju dari sisi industri dengan PAD yang besar dan APBD yang besar. Artinya tanggungjawab Dinas SDABMBK dan para pelaksana kontraktor tidak main-main menyangkut hajat hidup orang banyak dan mendukung perekonomian nasional,” jelasnya.
Dani Ramdan menyampaikan arahan kepada para kontraktor agar melakukan pekerjaan sesuai dengan spek (spesifikasi) atau aturan yang diberikan, karena banyak ditemukan infrastruktur jalan yang dalam setahun kondisinya sudah rusak dan spesifikasinya tidak sesuai.
“Saya yakin kalau speknya dipenuhi kerusakannya tidak secepat itu,” tuturnya.
Pemkab Bekasi, terang Dani, akan melakukan pengawasan kepada para kontraktor yang menjalankan proyek, dan apabila ditemui penyimpangan akan dikenakan denda atau penalti.
Dia juga memberikan hotline nomor pengaduan kepada para kontraktor agar bisa langsung melapor apabila ditemui ada pungutan atau kesulitan yang terjadi dalam melaksanakan proyek.
“Hotline-nya saya umumkan, siapa yang memungut sampaikan kepada saya, saya didukung juga oleh Pak Dandim, Kapolres, dan Kajari tegas ya mendukung kita semua,” tandasnya.
Dani berharap dengan adanya arahan ini pekerjaan proyek yang dilakukan para kontraktor di tahun 2022 bisa cepat selesai, sekaligus berkualitas.
“Sehingga masyarakat bisa menikmati hasilnya, pembangunan juga bisa lebih terakselerasi,” tutupnya. (dim)