BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – PT KAI sudah menutup perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu di Kp. Cironggeng Barat RT 01/02 Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung. Penutupan tersebut dilakukan dengan alasan keamanan, karena rawan menimbulkan kecelakaan.
BACA : KAI Tutup Perlintasan Kereta Api Ilegal di Kabupaten Bekasi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, M. Suhup mengataskan bahwa perlintasan tersebut memang sudah sepatutnya ditutup lantaran tidak sesuai dengan aturan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perkeretaapian Indonesia.
“Jadi penutupan perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kp. Cironggeng Barat itu sebagai langkah awal. Nantinya perlintasan-perlintasan tanpa palang pintu yang lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi juga akan segera kita tutup,” kata Suhup, Selasa (30/08).
Perlintasan tanpa palang pintu itu, kata dia, tersebar dari Kecamatan Tambun Selatan hingga Kedungwaringin. “Tetapi kita akan koordinasi dulu dengan pihak Camat yang wilayahnya dilintasi rel kereta agar diinventarisir perlintasan-perlintas kereta api tanpa palang pintu yang membahayakan,” kata dia.
Kemudian, sambungnya, hasil invetarisasi tersebut akan diajukan pihaknya ke Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perkeretaapian Indonesia agar dilakukan penutupan secara permanen. “Jadi tujuannya adalah untuk menghindari bahaya kecelakaan akibat adanya perlintasana tanpa palang pintu itu,” kata dia. (BC)