BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Sektor Cikarang mengamankan seorang pria dengan inisial MNN alias RT (42) yang kedapatan tanpa hak membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang, AKP. Sukarman mengatakan tersangka ditangkap tidak jauh dari kediamannya di Kp. Blokang RT 02/06 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia.
“Penangkapan dilakukan setelah Aiptu Sadiyo bersama dua orang anggotanya yakni Bripka Anto Supriyanto dan Bripka Hanif yang tengah melakukan observasi wilayah mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kp. Blokang ada seorang laki-laki yang menggunakan narkoba,” kata AKP. Sukarman, Jum’at (20/01) pagi.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berdiri di TKP.
“Saat sedang diperiksa, petugas melihat tersangka membuang sebuah bungkus rokok dan setelah dicek ternyata didalam bungkus rokok yang dibuang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut, kata Sukarman, dibungkus di dalam plastik klip bening, lalu dibalut kertas rokok berwarna gold dan dibungkus plastik jamu kuat Urat Madu.
Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi mengatakan bahwa pihaknya sudah telah melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang diduga sabu di laboratorium BNN.
“Tersangka kini diamankan di Mapolsek Cikarang guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya. (BC/SUT)