Bawa Berkas Fotokopi, Laporan Pemalsuan Tandatangan MSB ditolak Polisi

Kuasa Hukum MSB, Yusnaniar saat ditemui di Mapolresta Bekasi, usai melaporkan dugaan tandatangan palsu pada berkas pencairan anggaran, Selasa (26/04).
Kuasa Hukum MSB, Yusnaniar saat ditemui di Mapolresta Bekasi, usai melaporkan dugaan tandatangan palsu pada berkas pencairan anggaran, Selasa (26/04).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Muharmansayah Boestari (MSB) dan kuasa hukumnya, Yusnaniar mendatangi Mapolresta Bekasi, Selasa (26/04).

Keduanya datang untuk melaporkan dugaan tandatangan palsu pada berkas pencairan anggaran yang diduga dilakukan mantan stafnya di Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan incinerator. Sayangnya, pelaporan tersebut ditolak oleh Kepolisian lantaran berkas bukti yang diserahkan kuasa hukum MSB hanya fotokopi, bukan berkas asli.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum MSB, Yusnaniar mengatakan, berkas alat bukti yang asli dugaan pemalsuan tandatangan yang digunakan pihak kepolisian menjadi alat pembanding untuk membandingkan tandangan yang memang milik MSB.

Dia menyebutkan, dugaan pemalsuan tandatangan ini dilakukan mantan stafnya yang disebut-sebut berinisial BN dan kini sudah dipindahtugaskan dari Dinkes.

“Kalau berkas asli memang bisa dijadikan sebagai alat banding, dan ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kapolri,” ujarnya.

“Sekarang yang kita punya hanya fotokopian saja (yang dijadikan alat buktinya, Red). Ini (alat bukti yang dimilikinya) tidak bisa menjadi alat pembanding. Makanya sementara ini kita belum bisa membuat Laporan Polisi (LP),” imbuhnya.

Namun, kata dia, pihak kepolisian telah melihat terdapat perbedaan dari berkas yang ditandangi langsung kliennya dengan berkas yang diduga dipalsukan dari tandatangannya. (DB)

Pos terkait