BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Hudaya tetap pada pendiriannya dan tidak akan melaporkan perusakan segel Tempat Hiburan Malam (THM) meski ada pihak yang berencana untuk melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pembiaran tindak pidana.
BACA: Perusakan Segel Hiburan Malam Dibiarkan, Kasatpol PP Terancam Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
Hudaya menegaskan alasan pihaknya tidak melaporkan perusakan segel THM ke pihak kepolisian dikarenakan dalam penyusunannya, Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan yang memuat adanya larangan bagi diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, live musik dan usaha kepariwisataan lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama beroperasi di Kabupaten Bekasi, terdapat mekanisme yang tidak dilaksanakan oleh Pemkab Bekasi, yakni Surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pertanggal 25 Desember 2015 tentang Harmonisasi Raperda.
“Ini menjadi celah bagi para pegusaha untuk berani membuka segel. Satpol PP tidak bisa melakukan pelaporan atas perusakan segel karena ada sisi lemah dalam penyusunan Perda-nya,” kata Hudaya, Jumat (12/04).
Kaitan dengan adanya rencana pihak lain yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pembiaran tindak pidana, Hudaya mengatakan itu sah-sah saja.
BACA: Digeruduk Fukhis, Satpol PP Kabupaten Bekasi Tak Berkutik ‘Lawan’ Perusak Segel THM
“Pembiaran emang pidana? Kalau mau dilaporkan ke Ombudsman. Kalau saya dilaporkan ke Bareskrim saya melanggar pidana apa? kriminal apa yang saya lakukan? Tapi itu kan hak orang, silahkan saja,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Bekasi menilai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi sudah mempermainkan masyarakat. Sebab, Tempat Hiburan Malam (THM) yang sudah disegel oleh anggotanya beberapa waktu lalu dibiarkan dirusak tanpa ditindaklanjuti dengan melaporkan perusakan itu ke pihak kepolisian.
Akibatnya, sebanyak kurang lebih 83 THM yang sebelumnya disegel hingga kini masih bebas beroperasi di Kabupaten Bekasi. Bahkan, tidak sedikit THM baru buka dan beroperasi seperti Pinky Star di Ruko Thamrin dan Amazon Executive Club di Ruko Singaraja.
“Makanya, Kepala Satpol PP harus segera melaporkannya ke pihak kepolisian karena yang dirusak itu adalah properti negara yang dibuat menggunakan uang dari pajak yang diberikan masyarakat,” kata Panglima Fukhis Bekasi, Nanang Seno, Kamis (11/04).
Kaitan dengan alasan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi yang menolak menindaklanjuti karena adanya surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pertanggal 25 Desember 2015 silam tentang Harmonisasi Raperda, Nanang Seno menilai itu hanya akal-akalan Satpol PP.
“Dulu memang Pemerintah Provinsi Jawa Barat pernah mengajukan surat kaitan Harmonisasi Raperda dan menyebut pasal 47 di Raperda yang kini menjadi Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan itu bertentangan dengan Permen,” ungkapnya.
“Tetapi begitu surat dilayangkan, kami bersama-sama dengan Kepala Staf Biro Hukum Kabupaten Bekasi berangkat ke Kementrian Dalam Negeri dan menanyakan mengenai isi surat Harmonisasi Raperda tersebut. Begitu saya sampai sana dan diterima oleh H. Gani selaku Ketua OTDA ternyata tidak ada yang beretentangan dengan peraturan mentri,” imbuhnya.
Oleh karenanya, tidak ada alasan lagi bagi Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk tidak menindaklanjuti perusakan segel THM ke pihak kepolisian karena Raperda tersebut kini sudah menjadi payung hukum yang sah.
“Kalau proses itu tidak dilanjutkan, artinya Kasatpol PP tidak melaporkan ke pihak kepolisian mengenai perusakan segel, maka dalam waktu dekat Fukhis yang akan melaporkan Kepala Satpol PP ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan pembiaran (tindak pidana-red). kami tidak akan kasih waktu lagi,” tegasnya. (BC)