BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal memangkas sejumlah kegiatan yang tidak berkaitan dengan program prioritas. Beberapa kegiatan itu diantaranya adalah rapat dan perjalanan dinas.
Penghapusan sejumlah kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana diinstruksikan Pemerintah Pusat. Kemudian anggaran dari kegiatan yang dipangkas itu bakal dialihkan untuk penanganan pandemi ini.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi, Slamet Supriyadi mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah untuk merumuskan kembali kegiatan yang berkaitan dengan program prioritas daerah.
“Sejauh ini sinkronisasi terus kami lakukan. Dalam beberapa rapat sudah dibahas dan kini terus dikoordinasikan. Namun yang pasti beberapa kegiatan seperti rapat atau perjalanan dinas akan dipangkas atau dikurangi, sehingga hanya yang prioritas saja,” kata Slamet, Jumat (27/03).
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2017-2022, beberapa program prioritas yakni infrastruktur fisik seperti jalan dan bangunan, meningkatan sarana dan prasarana pendidikan serta peningkatan fasilitas kesehatan.
Pemkab Bekasi pun turut memprioritaskan sektor tenaga kerja untuk menekan angka pengangguran serta peningkatan kualitas pelayan publik. “Maka dari itu, di luar sektor-sektor prioritas itu yang nantinya bakal disesuaikan anggarannya. Sampai saat ini terus kami rumuskan,” ucap dia.
Namun demikian, Slamet belum dapat memastikan berapa total anggaran yang berhasil dikumpulkan dari pemangkasan berbagai kegiatan ini. “Anggarannya belum terlihat seberapa. Namun, yang jelas, ini terus kami lakukan penghematan sesuai dengan instruksi presiden,” ucap Slamet.
Seperti diketahui, merebaknya kasus COVID-19 di berbagai wilayah di Indonesia membuat pemerintah harus mengeluarkan anggaran lebih untuk mencegah virus tidak terus menyebar. Pemerintah daerah pun turut diinstruksikan agar tidak melaksanakan kegaiatan yang berada di luar program prioritas.
Terbaru, selain rapat dan perjalanan dinas, sejumlah kegiatan fisik pun terpaksa dihentikan. Hal tersebut sesuai yang disampaikan Surat Menteri Keuangan nomor s-247/MK/.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2020. Surat itu ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 Maret 2020.
Dalam surat itu, pemerintah daerah diminta untuk menghentikan seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis, bidang maupun sub bidang yang menggunakan DAK Fisik. Namun instruksi itu tidak berlaku bagi pengadaan di bidang pendidikan dan kesehatan.
Kendati begitu, pembangunan gedung olah raga dan perpustakaan daerah, meski tergolong pendidikan dan kesehatan tetap diminta dihentikan. Instruksi ini berlaku sejak surat diterbitkan, yakni 27 Maret 2020, dan berlaku bagi pengadaan yang belum atau sedang dilakukan.
Instruksi ini berkaitan dengan mewabahnya COVID-19 sehingga mengharuskan pemerintah melakukan aksi cepat tanggap untuk mencegah penyebaran virus. “Termasuk dengan adarnya surat dari menteri keuangan, berarti ada perubahan untuk bidang infrastruktur,” kata Slamet.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi pikokabsi.bekasikab.go.id pada Jum’at 27 Maret 2020 pukul 20.30 WIB jumlah kasus positif sebanyak 18 dengan rincian 13 dirawat, 1 sembuh dan 4 meninggal dunia. Selain itu terdapat juga 2 orang pasien suspect yang meninggal dunia.
Kemudian terdapat 324 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan rincian 254 masih dalam pemantauan dan 70 selesai pemantauan. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terdapat 84 orang dengan rincian 73 masih dalam pengawasan dan 11 selesai pengawasan. (BC)