ASN di Kabupaten Bekasi Boleh Bekerja dari Rumah, Tapi…

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bekasi | Foto: Humas Pemkab Bekasi
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bekasi | Foto: Humas Pemkab Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN). Kendati demikian, tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Bekasi bernomor 800/SE-26/BKPPD, hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Diseases (COVID-19) di kalangan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kebijakan ini ini diberlakukan dari tanggal 18 hingga 31 Maret 2020 mendatang

Dari redaksi surat yang ‘BC’ terima, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrator maupun bagi ASN yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, tetap masuk  seperti biasa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19.

Kebijakan FWA hanya dimungkinkan bagi pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan instansi Pemkab Bekasi secara bergantian dengan sisitem shift perminggu.

Kendati demikian, mereka tetap harus melaporkan kegiatan kerja secara harian tiap pukul 16.00 WIB melalui e-kinerja di sikawan.bekasikab.go.id serta harus siap dipanggil setiap saat apabila diperlukan.

Nantinya, segala bentuk penugasan akan diberikan melalui media informasi dan komunikasi atau media elektronik yang tersedia. Mekanisme dan pengaturan teknis tentang kebijakan FWA diserahkan kepada Kepala Dinas/Badan.

Selain itu, untuk setiap unit kerja diharapakan meminimalisasi pelaksanaan rapat secara tatap muka dan bilamana diperlukan bisa menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Bila perlu tatap muka, perlu memperhatikan jarak aman atau distancing (BC).

Pos terkait