BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah berencana menggulirkan program bantuan bantuan sosial bagi pekerja swasta (non ASN) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Pada program ini pekerja swasta rencananya akan mendapatkan per bulan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan mulai September 2020.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengapresiasi program tersebut sebagai upaya pemerintah membantu para pekerja di tengah pandemi COVID-19. Kendati demikian, program tersebut masih membutuhkan regulasi maupun petunjuk pelaksanaan ataupun petunjuk teknis dari pemerintah sebelum digulirkan.
“Bantuan Sosial ini tentu dibutuhkan oleh Para Pekerja, untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga hingga anak sekolah di masa pandemi Covid-19 ini. Sebab, tak jarang kita temukan fakta di lapangan, banyak pelanggaran dilakukan Pemberi Kerja, dengan memberlakukan “No Work No Pay” atau juga “meliburkan pekerjanya” di masa Pandemi Covid-19 ini, sehingga berdampak pada upah para pekerja,” kata Nyumarno, Senin (10/08).
Politisi PDI Perjuangan itu berharap pendataan calon penerima bantuan sosial harus akurat atau tepat sasaran serta sesuai dengan fakta di lapangan. Tak hanya itu, dia pun meminta agar bantuan ini tidak dijadikan sebagai isu untuk melemahkan perjuangan buruh serta dijadikan bentuk eksodus oleh Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan upah dengan melaporkan upah pekerja menjadi dibawah Rp 5 juta perbulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Implementasi harus benar-benar mengakomodir seuruh pekerja dengan upah dibawah Rp 5juta/bulan, termasuk meskipun upah diatas 5juta/bulan saat Pelaporan Awal Badan Usaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, namun menjadi turun dibawah 5juta/bulan saat Pandemi Covid-19 ini dengan sebab apapun,” kata dia.
Bantuan sosial ini, sambungnya, sepatutnya juga diberikan kepada pekerja honorer/non ASN yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
“Penerima upah dari APBD/APBN sepanjang NON ASN, seperti misalnya PEMERINTAH DESA/KELURAHAN, Staff Desa, BPD, LPM, Karangtaruna sampai kepada RT dan RW yang berpenghasilan dibawah Rp.5juta per bulan. Sepanjang terdaftar kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, mereka juga seharusnya masuk menjadi penerima subsidi ini,” tuturnya.
Selain itu, skema bantuan sosial juga harus diberikan kepada korban PHK di tengah pandemic COVID-19, baik yang sedang dalam proses ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (BC)