BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA- Polresta Bekasi pukul 21 30 malam tadi bersama anggota Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap Zainudin alias Kak Zay pelatih pramuka di SMPN 10 Tambun Selatan, dimana sebelimnya sang pelatih dilaporkan oleh orang tua murid ke PPA Polresta Bekasi atas kelakuan bejadnya terhadap siswi yang menjadi anak didiknya.
Menurut Kapolresta Bekasi Kombespol M. Awal Chairuddin bahwa pelaku tindakan asusila terhadap anak didiknya adalah seorang pengajar ekstrakulikuler yang ada di Sekolah SMPN 10 Tambun Selatan.
“Pelaku diamankan dikediamannya di kampung Pabuaran Rt 02/02, Desa Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dimana sebelumnya pelaku sempat dilaporkan oleh orang tua korban atas tindakan asusila yang dilakukan pelaku saat mengajar,” ucapnya, kamis (7/4/2016) di Loby Mapolresta Bekasi.
Modus Pelaku Zainudin alias Kak Zay melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya dengan cara meremes payu dara, mencium sampai mememgang alat kelamin anak didiknya saat pelajaran dilakukan, dan hasil pengakuan pelaku bahwa melakukan hal tersebut untuk mengungkapkan rasa saying kepada anak didiknya.
“Keterangan pelaku atau kak Zay melakukan tindakan asusila tersebut karena sayang kepada anak didiknya,” ungkap Kapolres menceritakan keterangan pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (nay)