9.686 Ruang Kelas di Kabupaten Bekasi Rusak

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, MA Supratman
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, MA Supratman

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 9.686 ruang kelas di tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Bekasi mengalami kerusakan. Dari dua jenjang itu, sekolah yang paling banyak mengalami kerusakan adalah tingkat SMP.

BACA: Tahun 2019, Dinas PUPR Fokus Perbaikan Infrastruktur Sekolah di Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mencatat dari jumlah itu, sebanyak 5.708 ruang kelas merupakan tingkat SMPN, sedangkan sisanya 3.978 ruang kelas untuk tingkat SDN. Seluruh data kerusakan itu kini masih dalam perumusan perbaikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

“Jumlah kelas yang rusak dari tingkat SDN hingga SMPN itu tercatat sampai akhir 2018 lalu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Maman Agus Supratman, Kamis (31/01).

BACA: Dapat Laporan, Jokowi Sidak Ke SMP Negeri 1 Muaragembong yang Rusak Parah

Berdasarkan data yang diperoleh, 5.708 ruang kelas SMPN yang rusak terdiri dari rusak sedang 534 unit, rusak berat 481 unit dan 4.693 unit rusak ringan. Sedangkan 3.978 ruang kelas SDN yang rusak terdiri dari 457 unit rusak sedang, 362 unit rusak berat dan 2.497 rusak ringan.

Sementara ruang kelas dari dua tingkatan itu tercatat dalam kondisi baik dan layak sebanyak 3.198 kelas. “Tahun ini pemerintah daerah masih fokus memperbaiki sarana dan prasarana sekolah, sehingga pelajar bisa nyaman belajar,” ujarnya.

BACA: Ini Alasan Pemkab Bekasi Tak Kunjung Rehab SMP Negeri 1 Muaragembong

Menurut dia, banyak faktor yang menyebabkan ruang kelas banyak yang rusak. Misalnya kondisinya yang sudah tua dan belum kunjung diperbaiki sejak puluhan tahun berdiri. Faktor alam seperti banjir juga berkontribusi terhadap kerusakan material sekolah. “Untuk usia sekolah beragam ada yang dibangun di tahun 2000-an, 1990-an bahkan 1980-an,” jelasnya.

Dinas Pendidikan, kata dia, fokus untuk mengelola kurikulum pendidikan serta mencatat kondisi sarana dan prasarana yang ada agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berjalan lancar. Sedangkan untuk masalah pengadaan dan perbaikan sarana prasarana menjadi kewenangan Dinas PUPR.

“Jadi kami sudah sepakat dan dari hasil musyawarah di Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, bahwa untuk masalah fisik seperti seperti bangunan sekolah dan meubeler ada di Dinas PUPR sementara untuk kelola kurikulum pendidikan fokus menjadi tanggung jawab kami,” tandasnya. (BC)

Pos terkait