Jelang Pemilu 2019, Tempat Ibadah di Kabupaten Bekasi Harus Bebas Politik

Deklarasi penolakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye partai politik, penyebaran hoaks atau berita bohong, sara dan radikalisme di di halaman Masjid Al Mukaromah, Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (31/01) pagi.
Deklarasi penolakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye partai politik, penyebaran hoaks atau berita bohong, sara dan radikalisme di di halaman Masjid Al Mukaromah, Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (31/01) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Para ulama dan tokoh agama di Kabupaten Bekasi sepakat untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye partai politik, penyebaran hoaks atau berita bohong, sara dan radikalisme.

Hal itu terungkap dalam deklarasi bersama dilakukan Jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama di Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih mengatakan para ulama dan tokoh agama di penjuru wilayah Kabupaten Bekasi sudah sepakat untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Tempat-tempat ibadah mesti terbebas dari hiruk pikuk kegiatan politik.

“Apalagi dalam waktu dekat kita akan menggelar Pemilu 2019. Jadi sebagai bentuk antisipasi kami sepakat untuk menghindari hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” kata Ahmad Kosasih saat ditemui usai menghadiri deklarasi bersama di halaman Masjid Al Mukaromah, Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (31/01) pagi.

Selain itu, sambungnya, para ulama dan tokoh agama juga sepakat untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah masing-masing dengan menghindari penyebaran hoaks atau berita bohong, serta melakukan aktivitas berbau sara dan radikalisme di tempat ibadah.

“Jadi pada prinsipnya upaya ini dilakukan untuk menjaga kedamaian dan kerukunan menjelang Pemilu nanti. Orang Bekasi harus tetap damai dan rukun, intinya itu,” kata dia.

Sementara itu Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara menuturkan deklarasi diperlukan guna menyamakan persepsi dan tujuan agar keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi tetap terjaga serta kondusif.

“Hasil pertemuan disepakati bahwa tempat ibadah tidak boleh dijadikan tempat kegiatan kampanye politik. Hal itu guna menghindari adanya gesekan atau hal-hal lain yang mungkin saja terjadi,” kata dia.

Kepolisian bersama stakeholder lainnya, kata dia, akan terus melakukan sosialisasi supaya keamanan di Kabupaten Bekasi tetap terjaga. (BC)

Pos terkait