BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 4 orang warga Kabupaten Bekasi dinyatakan positif corona dan dua diantaranya telah meninggal dunia. Informasi ini disambut Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menggelar rapat koordinasi untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 meluas.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengambil langkah untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19. Salah satunya adalah surat edaran tentang Percepatan Penanganan COVID-19.
BACA: Kompak Cegah Corona, Seluruh Sekolah di Kabupaten Bekasi Diliburkan Dua Pekan
“Terkait COVID 19 saya sudah mengeluarkan edaran pembatasan kegiatan. Kita mengajak masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan, segera periksakan diri apabila ada gejala-gejala (yang ditimbulkan) virus COVID-19,” ungkapnya saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanangan COVID-19, Senin (16/03).
Selain itu, seiring dengan telah terbentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanangan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan mendirikan posko hingga ke tingkat desa.
“Kita juga membentuk posko tingkat Kabupaten. Nanti akan kita dirikan di Kantor Diskominfosantik (Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik-red), Kecamatan hingga ke tingkat desa. Di tingkat Desa poskonya hanya memberikan sosialisasi atau penyempaian informasi terkait pencegahan kepada masyarakat,” tuturnya.
Eka menjelaskan berdasarkan data yang diterimanya, hingga saat ini terdapat 4 orang warga Kabupaten Bekasi dinyatakan positif corona dan dua diantaranya meninggal dunia. Selain itu, terdapat 40 yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 12 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Ini data terbaru dan tidak ada perubahan (kenaikan angka) dari minggu lalu, semenjak saya mendapatkan laporan. Sekarang tinggal bagaimana kita menjaga, bersama-sama mencegah jangan sampai ini meluas di Kabupaten Bekasi. Jadi saya mohon, melalui surat edaran yang telah dibuat selama 14 hari ini kita betul-betul amankan Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan nomor call center 119, 112 atau melalui Hotline Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119.
Jika mengalami panas lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sesak nafas, memiliki riwayat perjalanan ke China (Wuhan) atau negara lain yang terjangkit Covid-19. Serta, memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19, dimohon untuk segera menghubungi call center atau hotline PIKOKABSI. (BC)