BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Para pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Bekasi yang mengalami kegagalan usaha karena bencana alam atau wabah penyakit ikan, kini tak perlu khawatir untuk takut mengawalinya kembali.
Sebab, pemerintah pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan kini telah memberikan kuota kepada 114 pembudidaya ikan di Kabupaten Bekasi untuk menjadi peserta Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK).
“Pada tahun 2020 ini ada sebanyak 114 pembubidaya ikan yang lulus verifikasi sebagai penerima asuransi perikanan yang diluncurkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi, Agus Trihono, Senin (21/12).
Asuransi ini, sambungnya, akan memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya ikan untuk memulai usahanya kembali apabila komoditas perikanan yang diasuransikan mengalami kegagalan baik karena bencana alam seperti banjir, tanah longsor, erupsi, gempa bumi, tsunami, angina topan hingga wabah penyakit ikan
“Asuransi perikanan ini diperuntukan untuk pembudidaya komoditas perikanan air payau, seperti udang dan bandeng serta komoditas perikanan air tawar yakni patin dan lele,” ungkapnya.
Menurut Agus, asuransi ini merupakan program penting untuk perlindungan bagi pembudidaya ikan bersakala kecil karena kesulitan bangkit kembali apabila ada kegagalan dalam produksi.
“Kedepan, Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi tentunya akan berupaya untuk mengakomodasi seluruh pembudidaya yang ada di Kabupaten Bekasi agar bisa memiliki asuransi ini,” kata dia. (BC)